Jambi,detiksstu.com -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Arifin, seorang lansia akhirnya resmi menempuh jalur hukum.Pada 11/03/25 diPolda Jambi, Arifin resmi melaporkan seorang pengusaha sarang burung walet Eka Trisnadinata dan Fitriani (istri) di Polda Jambi dengan No LP : STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI
Laporan ini berkaitan dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan uang sebesar Rp 1.054.904.000 (Satu Miliar lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Eka Trisnadinata dan Fitriani (istri) tersebut sejak 2025
Laporan ini mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yaitu
*"Seseorang menguasai barang milik orang lain secara sah lalu mengalihkannya untuk diri sendiri" dan *"Menggunakan tipu muslihat/kebohongan untuk membuat orang lain menyerahkan barang/uang/utang"*
Arifin bersyukur pihak penyidik unit Jatanras Polda Jambi sudah profesional dan transparan dan laporannya sudah dalam Penyidikan dan sudah melimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Kronologi Kejadian:
Kasus ini berawal Sabtu, 20/4/24 Arifin bersama Eka dan Fitri mengadakan pertemuan, membahas jual beli sarang walet, Eka dan Fitri mengajak kerjasama dengan mengimingi keuntungan akan dibagi rata dan berjanji ini akan menguntungkan, Arifin dibujuk rayu untuk memberikan modal ketika ada sarang walet, Eka dan Fitri mengambil sarang walet tersebut lalu memasarkan untuk dijual, lalu setelah terjual ada keuntungan dibagi rata, Eka dan Fitri mengembalikan modal dan keuntungan kepada Arifin, beberapa transaksi lancar pada tahun awal 2024.
Pada 17/01/25 Eka dan Fitri menginfokan kepada Arifin ada barang kembali seharga 79.500.000, lalu Fitri juga menginfokan kepada Arifin secara bergantian Eka dan Fitri mempunya penjual sarang walet sampai tak sadar uang yang ditransfer mencapai 1.054.904.000 (Satu Miliar lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Akhirnya Arifin menghentikan permintaan modal pembelian sarang walet dari Eka dan Fitri, karena ketika semua transaksi yang sudah Arifin transfer tidak ada khabar dan tidak ada pembayaran sama sekali, Arifin menagih hanya janji janji dengan alasan yang membeli sarang walet dari mereka lagi keluar negeri, sampai akhirnya Arifin menelepon sudah tidak direspon bahkan whast up kadang aktif kadang tidak Hp Eka dan Fitri, dan beralasan Rugi sehingga tidak bisa mengembalikan uang Arifin, dan akhirnya sampai tidak ada khabar sama sekali, dicari kerumah tidak ada, dicari ke rumah orang tua Fitri, orang tua Fitri menyampaikan lagi berangkat Umroh,
"Saya sangat kecewa dan merasa dibohongi, mereka menyampaikan rugi penjualan mereka, kenapa harus habis modal saya seketika, pasti ada sesuatu dan bahkan mereka bisa bisanya Umroh yang katanya rugi" tungkas Arifin emosi
Sementara itu di tempat yang sama Darma Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dan percaya aparat kepolisian Polda Jambi akan bekerja secara profesional dan transparan
“ Saya Apresiasi kepada Polda Jambi khususnya team unit Jatanras yang sudah menaikan laporan ini dari Penyelidikan hingga tahap Penyidikan dan sudah mengirim berkas kepada Kejaksaan Jambi, yakin Arifin akan mendapatkan keadilan di Polda Jambi, karena tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negara ini kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku benar-benar dijadikan tersangka,” tegas Darma Wijaya
Selain menempuh jalur pidana, Korban juga berencana akan menggugat secara perdata untuk menuntut pengembalian 1.054.904.000 (Satu Miliar lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang telah diberikan korban kepada kedua Terlapor tersebut
“Saya ingin ada keadilan bukan hanya saya agar mendapatkan kembali haknya, tetapi juga agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa,” tungkas Arifin
Pentingnya Pengawasan Publik dalam Kasus Penipuan
Reporter: ws

