Jakarta, detiksatu.com ||| Gagasan tentang “penyembuhan” Ahmad Khoizinudin bukanlah persoalan personal, melainkan kebutuhan sosial dan kebangsaan. Tanda-tanda lahirnya situasi yang tidak sehat dalam ruang publik—ditandai oleh dinamika opini yang liar, konflik internal, serta penggunaan nama-nama ulama untuk kepentingan pembenaran sepihak—menunjukkan bahwa problem ini tidak bisa dibiarkan tanpa koreksi hukum dan etik.
Secara kronologis dan faktual, terdapat beberapa gejala penting:
Pertama, Ahmad Khoizinudin (AK) lebih banyak tampil sebagai aktor atraksi opini yang berupaya mempengaruhi publik. Ia kerap menyeret nama ulama, padahal para ulama tersebut secara nyata tidak terlibat dalam pertikaian pendapat internal eks TPUA. Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat bahwa AK berperan sebagai pemecah-belah di tengah barisan yang semestinya solid dalam perjuangan hukum.
Kedua, indikasi peran AK sebagai faktor disintegratif semakin nyata pasca pecahnya TPUA. Fakta kronologis menunjukkan adanya pola komunikasi yang tidak menyatukan, melainkan memecah konsolidasi internal
Ketiga, alih-alih mengedepankan asas dan teori pembelaan hukum secara sehat, AK justru menggunakan statusnya sebagai advokat untuk melegitimasi tuduhan dan penudingan terhadap sesama advokat—termasuk Eggi Sudjana (ES) dan penulis (DHL)—yang berpotensi mendiskreditkan nama baik di hadapan publik. Dalam konteks ini, terbuka kemungkinan langkah etik berupa pelaporan ke organisasi advokat agar diuji kepatutan profesinya.
Lebih jauh, aktivitas AK di berbagai media sosial justru memperlihatkan kecenderungan menyeret nama ulama besar negeri ini untuk memperkuat posisi personalnya. Ironisnya, AK sendiri bukanlah murid atau pengikut ulama yang ia sebut-sebut, sementara justru saya (DHL) dan Eggi adalah pihak yang selama ini berkhidmat kepada ulama dimaksud. Ini menunjukkan adanya eksploitasi simbol keulamaan demi kepentingan opini.
Kini AK bahkan mencoba membangun narasi bahwa laporan terhadap Panji—yang diajukan ke Polda Metro Jaya oleh wakil saya di KORLABI, Novel Bamukmin—adalah keliru. Padahal, pelapor terhadap Panji adalah Novel sendiri, yang juga diketahui sebagai pengikut ulama yang namanya terus diseret-seret oleh AK. Kontradiksi ini memperlihatkan adanya manuver opini yang tidak jujur secara intelektual.
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kesimpulan
Ahmad Khoizinudin perlu “disembuhkan”, bukan hanya melalui laporan hukum yang telah ditempuh oleh ES dan DHL, tetapi juga melalui mekanisme etik profesi. Upaya pengaduan ke organisasi advokat tempat ia bernaung menjadi penting untuk memperjelas kedudukan hukumnya, sekaligus mencegah praktik penyusupan opini yang berpotensi mendistorsi kesadaran publik dan merusak tatanan perjuangan hukum yang sehat.

