Pekalongan, detiksatu.com II Proyek pekerjaan rehab SDN 01 Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 97.565.000,-yang saat ini belum diselesaikan rencananya akan diselesaikan tahun anggaran 2026.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur dari CV. Sapta Jaya Teknologi, Akbar Qilibi Anji Saka membantah kalau pekerjaan rehab gedung tersebut mangkrak.
"Tidak benar kalau proyek rehab SDN 01 Bebel mangkrak, karena kami mengerjakan sesuai dengan anggaran yang ada dan rencana akan diselesaikan tahun ini juga dan sudah diganggarkan untuk penyelesaian rehab SDN-01 Bebel" terang nya saat ditemui pada Selasa , 13 Januari 2026.
"Memang benar ada pekerjaan yang belum diselesaikan karena tidak mencukupi anggaran yang disediakan seperti pengecatan dinding, pemasangan keramik dan plafon serta kusen kusen jendela," paparnya.
Seperti disampaikan Kepala SDN 01 Bebel, Zaeni, S.Pd., saat ditemui awak media mengatakan bahwa pekerjaan rehab ruangan memang mengalami perubahan volume bangunan.
"Rehab gedung memang ada perubahan volume bangunan dan sudah konsultasi dengan Kabid Sarpras Dindik," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaannya wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, serta jangka waktu yang telah disepakati.(tim)

