Pengikut

Tunjangan Dokter Spesialis Rp 30 Juta Resmi Berlaku, Lima Kabupaten di Kalbar Jadi Penerima

Redaksi
Januari 20, 2026 | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T15:00:52Z
Putussibau, detiksatu.com – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis sebesar Rp30 juta per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di daerah prioritas, terutama wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga dokter spesialis.

Di Provinsi Kalimantan Barat, terdapat lima kabupaten yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus tersebut, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional terhadap pemerataan tenaga medis spesialis.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu, realisasi tunjangan khusus dokter spesialis tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan.

Hal tersebut dibenarkan oleh dr Herlina saat dikonfirmasi detiksatu.com.

“Benar, dari kementerian sudah terbit Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan khusus tahun 2025. Untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025, tunjangan tersebut sudah dibayarkan kepada 7 dokter spesialis ASN yang bertugas di Kapuas Hulu,” jelas dr Herlina.

Ia menyampaikan bahwa tunjangan tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan diberikan kepada dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter spesialis sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Pemerintah daerah juga diharapkan mendukung program tersebut melalui penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pemerintah kabupaten penerima memberikan keterangan resmi terkait jumlah dokter spesialis yang menerima tunjangan khusus di wilayah masing-masing. (Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunjangan Dokter Spesialis Rp 30 Juta Resmi Berlaku, Lima Kabupaten di Kalbar Jadi Penerima

Trending Now