Indramayu,detiksatu.com || Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Kecamatan Arahan, atas nama Caswita. Keputusan tersebut diambil menyusul hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp150 juta. Temuan ini menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemberhentian sementara guna mendukung proses penanganan lebih lanjut.
“Pada hari ini sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu dari Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, yaitu Pak Caswita,” ujar Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam rekaman video yang diterima Sabtu (7/2/2026).
Lucky Hakim menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Indramayu juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat Desa Sukadadi tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan menunjuk pejabat sementara guna menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan desa.

