CIANJUR,DETIKSATU.COM || RA (19) dan RSW (16 ) dua dari tiga terduga pelaku kasus pencurian dan pemberatan (curat,) akhirnya berhasil di amankan Polres Cianjur. Sementara itu satu terduga pelaku lainnya kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan para pelaku diketahui menjalankan aksinya di wilayah Gekbrong dan Warungkondang yang menyebabkan dua korbannya mengalami luka berat.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut didasari dari laporan para korban.
“Diketahui korban pertama DS (23) dengan TKP Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Sedangkan korban kedua MY (46) di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong,” kata AKBP Alexander Yurikho Hadi saat gelaran jumpa pers di Aula Mapolres Cianjur, Senin 9 Februari 2026.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku menggunakan sepeda motor membuntuti calon korban di titik-titik kurangnya cahaya penerangan. Setelah dirasa cukup dekat dengan kendaraan korban, ketiganya mengintimidasi menggunakan senjata tajam dan langsung menarik dan mengambil tas selempang korban hingga putus.
“Para pelaku mengintimidasi, kemudian langsung melayangkan senjata tajam hingga para korban mengalami luka berat,” ujarnya.
Satreskrim Polres Cianjur lalu melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Selain itu anggota juga menyita sejumlah barang bukti.
“Dua terduga pelaku RA (19) dan RSW (16) berhasil ditangkap, sementara itu satu terduga pelaku lainnya masih buron, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor metik hasil curian, satu ponsel milik korban pertama, dan senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP (lama) atau Pasal 479 ayat (2) UU 1/2023 (KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
*Didal

