Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional SPPG di Banten

Maret 11, 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T06:30:58Z
Lebak, detiksatu.com II Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 838/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Provinsi Banten tersebut dijelaskan bahwa penghentian sementara operasional dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Koordinator Regional Provinsi Banten pada 9 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masih terdapat SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi selama lebih dari 30 hari. Selain itu, ditemukan juga beberapa SPPG yang belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Kebijakan penghentian sementara ini juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Gizi Nasional memutuskan bahwa operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran surat tersebut dihentikan sementara sampai pihak pengelola memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat, membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

BGN juga menyatakan bahwa pihak SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Jul
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional SPPG di Banten

Trending Now