Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi Medan Perjuangan diduga Buang Limbah ke Parit

Redaksi
Selasa, 02 Juni 2026 | Selasa, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T06:49:12Z

Medan ,detiksatu.com || Berdasarkan hasil penelusuran wartawan terlihat drainase depan dapur sppg yayasan taruna agung abadi medan perjuangan diduga melakukan pembuangan Limbah ke parit.

Hal yang tidak biasa di saluran drainase depan dapur sppg yayasan taruna agung abadi tampak tumpukan bekas minyak lemak tersendat di aliran drainase, kecamatan medan perjuangan Sumatera Utara, diduga kedapatan membuang limbah sembarangan. Selasa,2/6

Saat dilokasi, wartawan mengkonfirmasi salah seorang pekerja,namun kondisi pagar sppg yayasan taruna agung abadi dalam kondisi tertutup sehingga susah untuk berdialog maupun di konfirmasi.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membuang limbah cair (seperti sisa cucian atau lemak) ke saluran drainase tanpa pengolahan yang layak melanggar standar lingkungan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

SPPG diwajibkan memiliki dan merawat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik sebelum membuang air limbahnya ke saluran lingkungan.

SPPG yang tidak mengelola air limbah domestik dengan baik dapat dikenai sanksi administratif berupa:
• Teguran tertulis.
• Penghentian operasional sementara.
• Penghentian atau pencabutan izin permanen.

Jika pembuangan limbah dilakukan tanpa izin atau mencemari lingkungan secara sengaja, pihak pengelola dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):Pasal 60 & 104: Pelaku yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Menurut salahseorang pekerja SPPG, mengakui jika dapur sampali satu membuang limbah sembarang ke (drainase) dan diduga juga belum memiliki tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Maka dari itu, untuk memastikan standar keamanan dan kesehatan terpenuhi, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Lingkungan Hidup didesak untuk secara berkala melakukan inspeksi serta penindakan (seperti suspend) terhadap SPPG yang aktif beroperasi serta mana yang tidak memiliki IPAL.

Hingga berita ini diterbitkan perihal adanya dugaan SPPG membuang Limbah ke Drainase, pihak dinas lingkungan hidup kota medan belum memberi tanggapan konfirmasi.
 reporter : M.habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi Medan Perjuangan diduga Buang Limbah ke Parit

Trending Now

Iklan