Majelis Ulama Indonesia (MUI) Akan Surati Presiden dan Kapolri Soal Deportasi Warga Negara Palestina

Follow

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Akan Surati Presiden dan Kapolri Soal Deportasi Warga Negara Palestina

Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 | Kamis, Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T06:40:41Z
Jakarta, detiksatu.com || Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri sebagai bentuk pengingat agar penanganan kasus penangkapan dan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum nasional maupun hukum internasional, sekaligus mempertimbangkan implikasi geopolitiknya.

Langkah MUI menjadi menarik karena menggeser fokus perdebatan dari sekadar persoalan status hukum seorang warga Palestina menjadi persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana setiap kebijakan negara dapat memengaruhi kredibilitas diplomasi Indonesia di mata dunia Islam.

Kasus ini bermula setelah Polri mengumumkan penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengungkapkan surat kepada Presiden dan Kapolri telah selesai disunting dan segera dikirimkan.

"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini. Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujarnya dilansir MUI Digital, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan, MUI memandang perkara ini bukan semata soal individu, melainkan menyangkut konsistensi politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal sebagai pendukung utama perjuangan kemerdekaan Palestina.

Menurut Prof Sudarnoto, MUI tetap menghormati setiap langkah pemerintah selama seluruh prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan nasional maupun internasional.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Celah Prosedural
Selain mempertanyakan dasar hukum permintaan Interpol Siprus, MUI juga menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Prof Sudarnoto mengaku telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad yang menyebut adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Namun, menurutnya, pemerintah Indonesia tetap harus memastikan validitas tuduhan tersebut.

Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" tanyanya.

Ia juga mempertanyakan aspek perlindungan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga deportasi.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,” katanya.

Prof Sudarnoto menambahkan berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pengacara internasional, belum terdapat informasi mengenai adanya penasihat hukum yang mendampingi Miqdad selama proses tersebut.

Bagi MUI, kepastian mengenai due process of law menjadi penting agar Indonesia tidak hanya dinilai menjalankan kerja sama internasional, tetapi juga tetap menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Risiko Preseden
Di luar persoalan prosedural, MUI melihat adanya konsekuensi yang jauh lebih besar apabila mekanisme serupa diterapkan tanpa verifikasi yang memadai.

Prof Sudarnoto menilai kasus ini dapat menjadi preseden bagi warga Palestina maupun aktivis solidaritas Palestina yang berada di Indonesia.

"Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," ujarnya.

Ia bahkan mengkhawatirkan kemungkinan Miqdad nantinya dipindahkan dari Siprus ke Israel.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya.

Dalam perspektif hubungan internasional, kekhawatiran tersebut menunjukkan perkara Miqdad telah memasuki wilayah diplomasi strategis, bukan lagi sekadar kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Sorotan Dunia Islam
MUI mengungkapkan dampak kasus ini mulai dirasakan pada tingkat internasional.

Menurut Prof Sudarnoto, berbagai ulama dan tokoh Palestina mempertanyakan sikap Indonesia setelah kabar penangkapan tersebut tersebar.

"Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Dan sekarang ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini? Secara pribadi saya juga mendapatkan pesan dari kawan-kawan saya di Palestina, dari Istanbul, juga dari Malaysia," ungkapnya.

Ia menegaskan substansi persoalan bukan terletak pada individu Miqdad semata.

"Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat," katanya.

Karena itu, melalui surat kepada Presiden dan Kapolri, MUI berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan Palestina.

"Intinya MUI sebagai lembaga keagamaan yang besar, mitra pemerintah, mencoba mengingatkan, memberikan tausiyah kepada pemerintah terkait dengan penanganan saudara Miqdad ini. Harus berhati-hati betul. Harus sensitif betul terkait dengan pembelaan kita kepada Palestina," tuturnya.

Prof Sudarnoto kembali menegaskan apabila Miqdad memang harus diproses secara hukum, maka seluruh tahapan wajib dilaksanakan sesuai prinsip hukum nasional maupun hukum internasional.

"Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional," kata dia.

Kasus Miqdad pada akhirnya membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kewajiban Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum internasional dan komitmen konstitusionalnya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. 

Di titik inilah, perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu ujian paling penting bagi konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) Akan Surati Presiden dan Kapolri Soal Deportasi Warga Negara Palestina

Trending Now

Iklan