Sulsel.detiksatu.com || Sang Pendekar Hukum Tersohor, Baharuddin Lopa Jaksa Agung Republik Indonesia yang telah mengharumkan kelembagaan kejaksaan mungkin sampai hari kiamat, tak tertandingi, dengan kisah heroik nya memerangi, para koruptor.
Untuk itu sikap Lawyer Kawakan dengan sikap Riya dan Sombong nya se olah olah tak akan tersentuh hukum memberikan ucapan dan statement, yang telah melukai rasa keadilan hukum dan para jurnalis, wartawan. Sehingga kami yang tergabung dalam, komunitas Forum Anti Hotman Paris, menyerukan untuk Tangkap dan Adili Karena Lisannya.
Pernyataan Sikap.
*FORUM ANTI HOTMAN PARIS, TANGKAP DAN ADILI KARENA LISANNYA.*
Mulumutmu Harimaumu, Hal ini pula yang di lakukan Hotman Paris mengucapkan kalimat yang tidak beradab, tidak etis dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Hotman dengan sadar dengan kesadaran penuh tanpa ekspresi emosional mengucapkan 'lu punya otak nggak', 'tanya kakekmu', 'shut up', hingga 'kalau kau punya otak lu tahu jawabannya'. Dalam konferensi pers kemudian viral SE Indonesia, Hotman sempat menyebut nama Presiden Prabowo Subianto juga dalam keadaan sadar saat membela Sang Jaksa Febrie, dengan mengatakan di kriminalisasi (oleh lembaga APH) ini tudingan tidak berdasar, cenderung meng adu domba. Sehingg kami dari Forum Cinta Indonesia, dengan seksama melihat, video Konprensi Pers tersebut, sehingga, Kami Menyimpulkan :
1. Bahwa Saudara Hotman Paris Hutapea, sangat berlebihan menuding San Jaksa Di kriminalisasi oleh Negara.
2. Menyebut nama Presiden Prabowo dengan sadar bahwa ini Aparat Hukum telah berbuat berlebihan tanpa mengkoordinasikan dengan Presiden Prabowo.
3. Telah menghina profesi Wartawan dengan mengucapkan kalimat, " Lu Punya Otak Ngga", kalo kau punya otak lu tahu jawabannya, " Tanya Kakek mu.
Semuanya di ucapkan secara sistematis dan terencana sebab dalam acara dan suasana, Konpresi Pers, di Gedung Kajagung.
Oleh karena itu, Kami Bermufakat untuk menyampaikan kepada seluruh Rakyat Indonesia,
1. Bahwa Hotman Paris walaupun telah menyampaikan maaf tetapi harus di proses secara Hukum tidak bisa dengan menyatakan, Maaf saja, kemudian dianggap selesai, tidak ada efek jera.
2. Kepada semua lembaga pers segera Bersatu untuk menegakkan Marwah dan Harkat Martabat Profesionalisme Jurnalistik, yang telah di hina sehina hinanya oleh Hotman Paris Hutapea untuk segera di adili karena Ucapannya Tersebut.
Demikian kemufakatan ini dibuat untuk segera di viralkan oleh semua pihak yang terkait dan seluruh Rakyat Indonesia.
Sulawesi Selatan, 23 Juli 2026.
Forum Anti Hotman Paris Tangkap dan Adili Karena Lisannya.
Armand Rachman, Kordinator Forum.

