Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, Polres Jember menangani sekitar 75 perkara pidana.
Sebanyak 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan melalui proses penegakan hukum.
Capaian tersebut menjadi gambaran intensifnya penanganan perkara kriminal di wilayah hukum Polres Jember.
Polisi tak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga memperkuat penyelidikan untuk membongkar rangkaian tindak pidana yang terjadi di lapangan.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, perkara yang menjadi perhatian serius salah satunya adalah kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Perkara yang menjadi perhatian salah satunya adalah C3, yakni curat, curas, dan curanmor. Polisi terus melakukan pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata AKBP Alaiddin, Selasa (1/9/2026).
Salah satu hasil pengungkapan ditunjukkan melalui penanganan lima perkara curat dengan total 12 tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor sebagai barang bukti.
Dari pola yang ditemukan, aksi pencurian umumnya tidak berlangsung secara spontan.
Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi lokasi, kemudian menyasar rumah atau tempat yang dinilai sepi dan minim pengawasan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian. Sebab, celah kecil dalam sistem pengamanan lingkungan dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Namun, bagi penyidik, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Setiap kasus terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
AKBP Alaiddin menegaskan, penyidik bekerja dengan mengaitkan berbagai alat bukti dan petunjuk. Keterangan saksi, barang bukti, hasil penyelidikan, hingga bukti petunjuk menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
“Barang bukti serta bukti petunjuk menjadi salah satu landasan penting bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian tindak pidana dan menemukan keterlibatan para pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, minimnya petunjuk pada tahap awal bukan berarti perkara berhenti. Penyidik tetap melakukan pendalaman dengan menelusuri hubungan antara pelaku, lokasi kejadian, barang bukti, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah tindak pidana.
Polisi juga menghadapi persoalan pelaku berulang. Dalam sejumlah perkara, ditemukan pelaku yang kembali terlibat tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kriminalitas tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku.
Upaya pencegahan juga menjadi bagian penting untuk memutus peluang terjadinya kejahatan.
Karena itu, Polres Jember mendorong masyarakat memperkuat pengamanan secara mandiri. Rumah yang ditinggalkan dalam kondisi kosong, misalnya, harus dipastikan seluruh aksesnya terkunci dengan baik.
Pengamanan kendaraan juga perlu ditingkatkan.
Masyarakat tidak disarankan hanya mengandalkan kunci bawaan sepeda motor. Penggunaan kunci tambahan dinilai dapat memberikan lapisan perlindungan ekstra dan menyulitkan pelaku saat beraksi.
CCTV juga menjadi salah satu instrumen penting. Selain dapat memberikan efek pencegahan, rekaman kamera pengawas bisa membantu polisi mendapatkan petunjuk ketika terjadi tindak pidana.
“Masyarakat juga disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah maupun lokasi yang dianggap rawan. CCTV tidak hanya sebagai upaya pencegahan, tetapi juga dapat menjadi bukti petunjuk apabila terjadi tindak pidana,” jelasnya.
Bagi warga yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama, kepolisian mengingatkan agar tidak membiarkan rumah tanpa pengawasan.
Koordinasi dengan tetangga, RT, RW, maupun petugas keamanan lingkungan dapat dilakukan sebelum bepergian.
Warga juga dapat berkoordinasi dengan Polsek terdekat sehingga pengawasan lingkungan dapat menjadi perhatian petugas ketika patroli.
Kapolres menegaskan, menjaga keamanan wilayah bukan semata-mata tugas polisi.
Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam mencegah kejahatan sejak dari hulunya.
Warga diminta tidak ragu melapor ketika melihat aktivitas mencurigakan.
Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih cepat.
“Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Alaiddin.
Dengan sekitar 75 perkara pidana yang ditangani dan 60 perkara yang telah diselesaikan selama dua bulan, Polres Jember memastikan penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.
Pesannya jelas: polisi memburu pelaku, sementara masyarakat diminta menutup celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.
(Wiwik)