Bekasi,detiksatu.com ll Warga Kampung Kumejing, RT 001/RW 006, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sukma Sumiyati (38), berencana melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ibunya, ATIH (63), ke jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi.
Rencana laporan ini didukung oleh bukti dokumen resmi kepolisian yang menguatkan bahwa dokumen identitas keluarga memang pernah hilang sebelumnya. Sertifikat tanah seluas 107 meter persegi tersebut diduga hilang sejak tahun 2024 dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selasa (1/9/2026).
Kronologi Kejadian & Bukti Dokumen Pendukung
Bukti 1: STPLH Polsek Sukatani — KTP & KK ATIH Resmi Dilaporkan Hilang
Sebelum berencana melapor kehilangan sertifikat tanah ke Polres Bekasi, Sukma Sumiyati terlebih dahulu melaporkan kehilangan dokumen identitas ibunya ke Polsek Sukatani. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLH) asli dengan Nomor: B/KHL/137/IV/2026/Sek.Skt., yang diterbitkan pada Jumat, 17 April 2026 Pukul 15:30 WIB, tercatat bahwa:
- Pelapor: Sukma Sumiyati
- Barang hilang: e-KTP ATIH (NIK: 3216144107630088) & Kartu Keluarga ATIH (No. KK: 3216142104070016)
- Perkiraan hilang: Sekitar bulan Januari 2024
- Disahkan oleh: a.n. Kepala Polsek Sukatani, Sarwo Hadi Septiawan (NRP 86090049)
Dokumen resmi ini menjadi bukti kuat bahwa dokumen identitas pemilik tanah memang telah hilang dan dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
Identitas Pemilik Tanah
Data Keterangan
Nama Pemilik ATIH
NIK 3216144107630088
Tgl Lahir Bekasi, 07 Januari 1963
Alamat KP. Kumejing, RT 001/RW 006, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kab. Bekasi
Status Cerai Mati, Mengurus Rumah Tangga
Identitas Pelapor (Anak & Ahli Waris)
Data Keterangan
Nama Pelapor SUKMA SUMIYATI
NIK 3216146908880001
Tgl Lahir Bekasi, 29 Agustus 1988
Alamat KP. Kumejing, RT 001/RW 006, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kab. Bekasi
Hubungan Anak kandung & penerima kuasa dari ATIH
Data Objek Tanah
Data Keterangan
Lokasi KP. Kumejing, RT 001/RW 006, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kab. Bekasi
Luas 107 m²
No. SHM 00406
NOP (SPPT PBB) 32.18.121.006.007-0481.0
Pemilik ATIH
PBB Tahun 2026 Rp 13.225 (tidak ada tunggakan 2021–2025)
Dokumen Pendukung Lainnya
- Surat Kuasa tertanggal 27 April 2026 — ATIH memberikan kuasa penuh kepada anaknya, Sukma Sumiyati, untuk mengurus kehilangan SHM dan dokumen tanah
- Surat Pernyataan Kehilangan SHM — menyatakan sertifikat hilang dan TIDAK DIJAMINKAN kepada Bank maupun pihak manapun
- SPPT PBB Tahun 2026 — bukti kepemilikan sah atas nama ATIH
- KTP kedua pihak — identitas pemilik dan pelapor sesuai data kependudukan
Pernyataan Pelapor
Sukma Sumiyati menyampaikan bahwa sertifikat asli milik ibunya diduga hilang sejak tahun 2024, bersamaan dengan hilangnya KTP dan KK yang kini sudah terbukti dengan laporan resmi ke Polsek Sukatani. Ia khawatir dokumen-dokumen tersebut disalahgunakan pihak lain untuk kepentingan yang tidak sah.
"Saya akan melaporkan hal ini ke Kapolres Bekasi karena sertifikat asli ibunya hilang sejak 2024. Kami khawatir disalahgunakan. Secara tegas kami nyatakan SHM tersebut tidak pernah dijaminkan kepada Bank atau pihak manapun," ujar Sukma Sumiyati.
"Kami membuat persiapan laporan ini sebagai bukti resmi agar ada catatan kepolisian. Tanah ini adalah aset satu-satunya milik keluarga, bukan untuk diperjualbelikan atau digadaikan tanpa seizin ibu saya," tambahnya.
Kekhawatiran: Potensi Penyalahgunaan Dokumen
Hilangnya sertifikat tanah yang berbarengan dengan hilangnya KTP dan KK pemilik sah memunculkan kekhawatiran akan potensi modus penipuan atau penggadaian tanah tanpa seizin pemilik. Oleh karena itu, keluarga ATIH menegaskan:
1. SHM No. 00406 atas nama ATIH TIDAK PERNAH dijaminkan kepada lembaga keuangan maupun pihak lain
2. KTP & KK ATIH resmi dilaporkan hilang sejak sekitar Januari 2024 (bukti: STPLH Polsek Sukatani No. B/KHL/137/IV/2026/Sek.Skt.)
3. Segala transaksi yang menggunakan dokumen tersebut tanpa seizin ATIH dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum
Tujuan Laporan ke Polres Bekasi
Melalui laporan yang akan dibuat dan diperkuat bukti dokumen resmi ini, Sukma Sumiyati memohon kepada pihak kepolisian untuk:
- Mencatat secara resmi kehilangan sertifikat tanah milik ATIH
- Mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
- Menjadi dasar hukum apabila di kemudian hari ditemukan upaya pengalihan atau penggadaian tanah tanpa seizin pemilik
Hingga berita ini diturunkan, Sukma Sumiyati masih dalam tahap persiapan untuk menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Metro Bekasi. Awak media akan memantau perkembangan selanjutnya terkait penanganan laporan ini.
(Roan) detiksatu.com