Chat WhatsApp Ibu Rumah Tangga Merendahkan Profesi Wartawan, Kalangan Jurnalis Bereaksi Keras

Chat WhatsApp Ibu Rumah Tangga Merendahkan Profesi Wartawan, Kalangan Jurnalis Bereaksi Keras

September 04, 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T10:27:37Z

Bekasi,detiksatu.com ll Pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh seorang ibu rumah tangga bernama Sukma Sumiyati yang akrab disapa Mamah Ical, warga Kampung Kemejing RT 001/006, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, yang dinilai merendahkan profesi wartawan, memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kabupaten Bekasi. Jumat (4/9/2026).
 
Pernyataan yang dianggap melecehkan martabat pers ini menjadi sorotan serius mengingat profesi wartawan memiliki payung hukum yang jelas dan berperan penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
 
 
 Pernyataan Kontroversial Mamah Ical dalam Chat WhatsApp
 
Berdasarkan screenshot percakapan WhatsApp yang beredar luas, Sukma Sumiyati (Mamah Ical) menuliskan beberapa pernyataan yang dinilai sangat merendahkan profesi wartawan. Di antaranya:
 
"Lgi mna jurnalis nya pak,klau buat nipuh doang mh"

 
Ia juga menuliskan pernyataan lain yang dianggap merendahkan:
 
"Emng nya sya ank kecil bisa BP bego'in"

 
Ketika lawan bicaranya memperingatkan bahwa perbuatan tersebut bisa dilaporkan, Mamah Ical hanya menjawab singkat:
 
"Silakan"
 
Pernyataan-pernyataan inilah yang dianggap merendahkan dan melecehkan profesi wartawan, karena secara tidak langsung menuduh jurnalis hanya bekerja untuk menipu saja. Pernyataan singkat namun menusuk ini dianggap oleh kalangan jurnalis sebagai upaya merendahkan martabat profesi yang selama ini berjuang demi keterbukaan informasi dan keadilan bagi masyarakat.
 
 
 
 Reaksi Keras Kalangan Jurnalis
 
Seorang jurnalis yang menolak disebutkan namanya secara lengkap menegaskan bahwa ucapan dalam chat Mamah Ical bukanlah persoalan sepele. Menurutnya, hal itu sudah menyangkut kehormatan profesi pers dan kebebasan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
 
"Ini bukan masalah kecil. Ucapan yang merendahkan seperti ini menyerang kehormatan seluruh insan pers yang setiap hari berjuang menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
 
 
 
 Jurnalis Bekerja Berdasarkan Payung Hukum Jelas
 
Seorang jurnalis dari media detiksatu.com mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian resmi dari tugas jurnalistik yang wajib dihormati.
 
Ia menegaskan, kritik terhadap kinerja atau pertanyaan jurnalis tentu boleh saja disampaikan, namun harus dengan cara yang santun dan tidak melecehkan martabat profesi.
 
"Kami mengecam keras setiap ucapan chat yang merendahkan profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan jurnalis boleh saja, tetapi jangan sampai melecehkan martabat profesi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi, bukan untuk direndahkan," tegas jurnalis detiksatu.com tersebut.
 
 
 
 Harapan: Saling Menghormati Peran Masing-Masing
 
Kalangan jurnalis berharap masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wartawan bukanlah pihak yang mencari masalah, melainkan mitra dalam mengawal kebenaran dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
 
Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan pesan singkat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Mamah Ical terkait pernyataan kontroversial yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp tersebut.
 
(Roan ) detiksatu.com
 
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Chat WhatsApp Ibu Rumah Tangga Merendahkan Profesi Wartawan, Kalangan Jurnalis Bereaksi Keras

Trending Now