Surat Edaran Pertalite Rp15 Ribu Dipertanyakan, Pemkab Kapuas Hulu Diminta Jangan Berhenti di Atas Kertas

Surat Edaran Pertalite Rp15 Ribu Dipertanyakan, Pemkab Kapuas Hulu Diminta Jangan Berhenti di Atas Kertas

September 04, 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T09:01:27Z

Kapuas hulu,detiksatu.com || Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer mendapat perhatian dari masyarakat.

Dalam surat yang ditetapkan pada 3 September 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau pedagang BBM eceran menjual Pertalite dalam batas kewajaran, dengan harga maksimal Rp15.000 per liter, serta menyatakan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengecer yang menjual di atas batas tersebut.

Namun, kebijakan itu dinilai masih menyisakan pertanyaan besar: apakah harga Rp15.000 per liter benar-benar sudah mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat luas?
Pasalnya, bagi sebagian masyarakat Kapuas Hulu, harga tersebut masih tergolong tinggi. 

Kebijakan pengendalian harga seharusnya tidak hanya berorientasi pada penetapan batas atas, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, terutama masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada BBM untuk bekerja dan menjalankan aktivitas ekonomi.

Jika pemerintah daerah benar-benar ingin menghadirkan kebijakan yang lebih terasa manfaatnya, masyarakat tentu berharap harga Pertalite eceran dapat ditekan pada kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter, tentunya dengan tetap memperhatikan biaya distribusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana dengan Solar Subsidi dan LPG 3 Kg?
Pertanyaan berikutnya juga layak diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Jika persoalan Pertalite eceran dapat dibuatkan kebijakan pengawasan dan penertiban, mengapa persoalan komoditas energi bersubsidi lainnya tidak mendapat perhatian dengan pendekatan pengawasan yang sama?

Harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer yang disebut masyarakat telah mencapai sekitar Rp55.000 hingga Rp60.000 per tabung juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.

Begitu pula dengan ketersediaan dan harga Solar subsidi yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas ekonomi. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan distribusi dan harga komoditas tersebut di lapangan.

Jangan sampai masyarakat melihat kebijakan pemerintah hanya hadir pada satu komoditas, sementara persoalan energi lainnya yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masih menjadi beban masyarakat.

Jangan Hanya Jadi Surat Edaran
Penerbitan surat edaran patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, surat edaran tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

Masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa pengawasan, transparansi distribusi, penindakan apabila ditemukan pelanggaran, serta informasi yang jelas mengenai hasil operasi di lapangan.

Pemkab Kapuas Hulu juga perlu menjelaskan kepada publik berapa jumlah pengecer yang telah diawasi, berapa yang ditemukan menjual di atas batas kewajaran, dan tindakan apa yang telah dilakukan.
Sebab, inti dari kebijakan publik bukan hanya seberapa bagus surat itu dibuat, tetapi seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat.

Publik pun patut mempertanyakan: sampai kapan masyarakat harus membeli kebutuhan energi dengan harga tinggi, sementara kebijakan pemerintah belum sepenuhnya terasa berpihak kepada daya beli masyarakat luas?

Pemerintah daerah bersama tim pengawasan dan instansi terkait diharapkan tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi agar kebijakan pengendalian harga BBM, Solar subsidi, dan LPG 3 Kg benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat edaran. Masyarakat membutuhkan harga yang wajar, distribusi yang adil, pengawasan yang nyata, dan tindakan yang tegas.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Surat Edaran Pertalite Rp15 Ribu Dipertanyakan, Pemkab Kapuas Hulu Diminta Jangan Berhenti di Atas Kertas

Trending Now