Sintang,detiksatu.com || Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum dokter berinisial Dr. KSN, yang disebut memiliki jabatan di RSUD Ade M. Djoen Sintang, dengan seorang oknum ASN berinisial AN, yang disebut bekerja sebagai perawat di rumah sakit tersebut, kini semakin menjadi perhatian publik.
Persoalan ini tidak lagi sebatas isu rumah tangga. Publik kini mempertanyakan sikap institusi pemerintah dan manajemen rumah sakit terhadap dugaan perilaku yang melibatkan dua orang aparatur yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan pemerintah.
Sorotan semakin kuat setelah muncul informasi mengenai penggerebekan yang disebut dilakukan oleh suami AN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian Polres Kabupaten Sintang di kediaman Dr. KSN.
Penggerebekan di Rumah Dr. KSN
Berdasarkan informasi yang disampaikan Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, yang mengaku sebagai kuasa pendamping suami AN, peristiwa tersebut terjadi pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 12 Juli 2026
Lokasi: Rumah Dr. KSN
Alamat: Jalan Dharma Putra, BTN Bumi Akcaya Blok H No. 5, Desa Baning Kota, Kabupaten Sintang.
Foto yang menjadi bagian dari informasi tersebut memperlihatkan sejumlah personel kepolisian berada di lokasi bersama beberapa pihak lainnya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kedatangan suami AN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara Dr. KSN dan AN.
Namun demikian, keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya perselingkuhan. Karena itu, fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah tersebut tetap perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Justru di sinilah pertanyaan publik semakin besar:
Apa yang sebenarnya ditemukan saat kejadian tersebut?
Apakah sudah ada pemeriksaan atau berita acara terkait peristiwa itu?
Apakah Dr. KSN dan AN sudah dimintai keterangan secara resmi?
Dan yang paling penting, apakah dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut pernah ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang?
Kadiskes Sintang: Bukan Pegawai Dinas Kesehatan
Dalam upaya meminta penjelasan, Syamsuardi mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang untuk mempertanyakan sikap pemerintah terhadap persoalan tersebut.
Namun menurut Syamsuardi, Kadiskes Sintang memberikan jawaban bahwa Dr. KSN dan AN bukan pegawai Dinas Kesehatan, melainkan pegawai RSUD Ade M. Djoen, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan komentar.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius.
Kalau Dinas Kesehatan tidak mau berkomentar, lalu siapa yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan disiplin ASN di lingkungan RSUD tersebut?
Jangan sampai persoalan yang menyangkut aparatur pemerintah justru berubah menjadi lempar kewenangan antarinstansi.
Jangan Berlindung di Balik Jabatan
Syamsuardi menilai dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Menurutnya, jika tudingan tersebut tidak benar, maka pihak yang dituduh harus diberikan kesempatan untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta agar diperiksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi,” tegas Syamsuardi.
Ia juga mempertanyakan apakah manajemen RSUD Ade M. Djoen telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
PP 94 Tahun 2021 Jangan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
Syamsuardi turut menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan meminta agar ketentuan disiplin ASN benar-benar dijalankan apabila terdapat laporan yang memenuhi unsur pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, dengan memanggil pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti maupun keterangan yang ada.
“Jangan ada kesan bahwa karena yang bersangkutan pejabat atau dokter, kemudian tidak tersentuh pemeriksaan. Semua ASN harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.
Akan Surati Kementerian Kesehatan dan IDI
Syamsuardi menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti di tingkat Kabupaten Sintang.
Ia mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk apabila terdapat aspek disiplin ASN maupun dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai isu tanpa kejelasan.
“Kami akan terus mendorong agar persoalan ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” tegasnya.
Publik Menunggu Jawaban
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban dari pihak terkait:
Apa hasil dari peristiwa 12 Juli 2026 tersebut?
Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap Dr. KSN dan AN?
Apakah ada laporan resmi yang masuk kepada pihak kepolisian atau manajemen RSUD?
Jika ada, sejauh mana penanganannya?
Dan jika menyangkut disiplin ASN, siapa pejabat yang bertanggung jawab menindaklanjutinya?
Publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar jawaban bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan pihak tertentu.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian atau hasil pemeriksaan resmi. Dr. KSN, AN, manajemen RSUD Ade M. Djoen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, maupun pihak kepolisian berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.