JAKARTA,DETIKSATU.COM || Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) kembali menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (18/09/2026). Dalam aksi tersebut, MAKKI menyuarakan kritik keras dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Divisi Propam Polri menindaklanjuti sejumlah dugaan yang mereka kaitkan dengan Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K.
Aksi tersebut merupakan aksi kedua MAKKI setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi dengan tuntutan serupa pada Senin (7/09/2026).
MAKKI menilai persoalan yang mereka sampaikan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di depan Mabes Polri. Mereka meminta institusi pengawas internal Polri melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan pungutan sebesar Rp25 juta yang disebut berkaitan dengan izin keramaian kegiatan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Koordinator MAKKI, Bima, dalam orasinya mempertanyakan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.
«“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” tegas Bima.»
Menurut MAKKI, informasi tersebut perlu segera diuji. Mereka meminta Propam menelusuri bagaimana proses izin keramaian tersebut berlangsung, apakah benar terdapat permintaan uang sebesar Rp25 juta, siapa yang meminta, kepada siapa uang tersebut diberikan, serta apakah terdapat dasar administrasi dan ketentuan resmi yang mendasarinya.
MAKKI menegaskan bahwa mereka tidak ingin dugaan tersebut menjadi polemik tanpa kepastian. Karena itu, mereka justru meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan agar fakta dapat dibuka secara terang.
“Kami tidak menuduh, kami menduga dengan dasar. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dananya,” ujar Bima.
Menurut MAKKI, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti pelanggaran, mereka meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.
Selain persoalan dugaan pungutan Rp25 juta, MAKKI juga menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Bima menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 20 persen di muka, sekaligus dugaan adanya penunjukan kontraktor tertentu.
“MAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri,” ungkap Bima.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tuntutan MAKKI agar aparat pengawas melakukan pemeriksaan. MAKKI meminta seluruh informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta, tetapi diperiksa melalui dokumen, keterangan saksi, data transaksi, serta bukti lain yang relevan.
MAKKI secara khusus mendesak Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipikor Polres Karangasem terkait dugaan yang mereka sampaikan.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada klarifikasi formal.
Jika terdapat bukti adanya pelanggaran etik atau disiplin anggota Polri, MAKKI meminta proses ditindaklanjuti sesuai aturan. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, mereka meminta persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, MAKKI meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sehingga publik memperoleh informasi yang berimbang.
Bima menegaskan bahwa kritik yang disampaikan MAKKI bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri secara keseluruhan. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat.
“Ini merupakan dugaan perbuatan tercela sebagai anggota Polri. Karena itu, Kapolri seharusnya memeriksa dan mengambil tindakan apabila terbukti,” ujar Bima.
MAKKI meminta pimpinan Polri menunjukkan komitmen terhadap prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Mereka menilai setiap laporan atau informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan harus mendapatkan ruang pemeriksaan yang layak.
Dalam aksi tersebut, MAKKI mendesak Kapolri memberikan perhatian terhadap tuntutan mereka dan meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut.
MAKKI juga menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.
Bagi MAKKI, persoalan utamanya bukan sekadar mengenai besaran uang yang disebut mencapai Rp25 juta ataupun dugaan fee proyek 20 persen. Mereka mempertanyakan apakah kewenangan kepolisian telah dijalankan sesuai aturan dan apakah terdapat pihak yang menggunakan jabatan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Karena itu, mereka meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dan tidak menjadikan tudingan tersebut sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Karangasem maupun Divisi Propam Mabes Polri mengenai dugaan pungutan Rp25 juta dan dugaan fee proyek 20 persen sebagaimana disampaikan MAKKI dalam aksi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Kapolres Karangasem, Polres Karangasem, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tuntutan MAKKI yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi.
Wulan syifa. A

