GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli beri apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Nias dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga atas nama Yutiami Zai.
Sebelumnya, Polres Nias menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/421/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Maret 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 25 Februari 2025 di Desa Hilihao Cugala, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Dalam keterangan persnya Kamis (17/9/2026), Ketua DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, menyampaikan pernyataan:
"Kami di LSM PKP sangat mengapresiasi langkah profesional Polres Nias yang telah secara resmi menerima dan mencatat laporan dugaan penganiayaan ini. Penerimaan laporan sebelumnya adalah bukti nyata bahwa jalur hukum tetap terbuka dan dihormati bagi setiap warga yang mencari keadilan. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir dan mendengarkan suara masyarakat."
Lebih lanjut, Perlindungan Gea menegaskan adanya temuan baru setelah pihaknya turun langsung ke lokasi kejadian
"Setelah kami turun meninjau langsung ke lokasi peristiwa, kami menemukan adanya novum atau bukti-bukti baru yang memperkuat laporan ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap penyidik tidak hanya berhenti pada data yang ada, melainkan juga meminta keterangan secara resmi kepada pihak Pemerintahan Desa setempat. Kehadiran keterangan dari pihak desa akan melengkapi fakta di lapangan sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih utuh, jelas, dan tidak ada sisi yang tertutup."
Perlindungan Gea pun menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas:
"Kami berharap Polres Nias dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang mendalam, mengungkap serta memproses perkara ini hingga tuntas tanpa ada hambatan. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan proses ini harus berjalan terbuka, adil, serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat mengawasi dan menanti hasilnya."
Sementara itu, dalam surat yang diterbitkan Polres Nias disebutkan bahwa peristiwa bermula dari keributan yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban, yang diduga dilakukan oleh pihak lain dengan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul, sehingga menyebabkan korban mengalami luka.
Pihak LSM PKP juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan perkara ini guna memastikan hak-hak keadilan bagi semua pihak terlindungi dengan baik.(Fandi Kardin T)