Sidoarjo,detiksatu.com || Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Slamet Priyanto, mantan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali membuka cerita di balik transaksi lahan sawah Blok III, Dusun Gabus.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (08/09/2026), tiga petani yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan mengenai proses transaksi lahan yang kemudian menjadi bagian dari perkara tersebut.
Salah satu kesaksian yang mencuat datang dari Sadi. Ia menerangkan pernah melakukan negosiasi harga lahan secara langsung dengan Slamet Priyanto.
Menurut keterangan Sadi dalam persidangan, harga yang disepakati mencapai Rp300 juta per ancer, dengan uang muka atau DP sebesar Rp150 juta. Pelunasan disebut dijanjikan dalam waktu sekitar enam bulan.
Keterangan itu kemudian berhadapan dengan bantahan terdakwa. Slamet disebut menyangkal pernah bertemu maupun melakukan negosiasi langsung dengan Sadi terkait transaksi tersebut.
Majelis hakim kemudian kembali menggali keterangan Sadi. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Sadi tetap pada keterangannya mengenai pertemuan dan negosiasi yang disebutnya berlangsung dengan terdakwa.
Pertentangan dua keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan, karena masing-masing pihak memberikan versi berbeda mengenai siapa yang terlibat langsung dalam proses transaksi lahan.
Jejak Transaksi dan Kekhawatiran Petani
Kesaksian saksi lainnya, Akhmad Syaifuddin Aziz, 56 tahun, warga Mulyodadi, juga menguraikan rangkaian persoalan yang muncul setelah proses transaksi lahan berlangsung.
Aziz mengaku mengetahui adanya rencana pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan sekitar awal 2023. Saat itu, harga yang didengar sekitar Rp300 juta per ancer dengan DP Rp150 juta.
Sekitar Maret-April 2023, Aziz menyebut dirinya menandatangani dokumen jual beli di kantor notaris di Sidokare, Sidoarjo. Ia mengakui tidak membaca secara teliti seluruh isi dokumen karena berkas yang diterimanya cukup tebal.
Persoalan kemudian berkembang ketika para petani melihat lahan mulai diratakan menggunakan alat berat sejak sekitar Mei 2023. Pada Oktober tahun yang sama, sejumlah petani mulai mempertanyakan kejelasan pembayaran dan proses penguasaan lahan.
Para petani selanjutnya mencari jalan keluar hingga memberikan mandat kepada GSIP untuk membantu menyampaikan persoalan tersebut.
Dalam proses berikutnya, nama PT Duta Yunior Manunggal atau PT DYM muncul sebagai pihak investor yang disebut berkaitan dengan proses pembelian lahan.
Kesaksian Soal Dokumen
Aziz juga mengungkap adanya persoalan dokumen dalam proses tersebut.
Berdasarkan keterangannya di persidangan, terdapat perbedaan informasi mengenai status lahan dalam sejumlah dokumen dan keterangan pemerintah desa.
Ia juga menyebut adanya notulen pertemuan yang memuat keterangan mengenai riwayat penjualan lahan kepada investor. Di sisi lain, menurut Aziz, terdapat surat keterangan desa yang menyatakan lahan tersebut belum pernah dijual.
Aziz turut menerangkan adanya surat PT DYM tertanggal 5 Februari 2024 yang, menurut keterangannya, menjelaskan komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa dalam proses pengadaan lahan.
Dalam surat tersebut, menurut Aziz, PT DYM menyebut pemerintah desa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut dan memperoleh surat tidak ada sengketa.
Aziz juga menyebut dalam surat itu terdapat informasi mengenai permintaan dana untuk kegiatan pertemuan serta biaya yang berkaitan dengan pengurusan dokumen kehilangan Surat Keputusan Gubernur.
Namun, seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi yang masih harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya dalam persidangan.
Mencari Titik Terang
Aziz mengatakan dirinya hadir untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai persoalan lahan tersebut. Ia menekankan keinginannya agar persoalan itu mendapat kejelasan sekaligus tidak merugikan masyarakat desa.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut memperlihatkan adanya sejumlah versi mengenai proses transaksi lahan Blok III Dusun Gabus, termasuk mengenai siapa yang berkomunikasi dengan petani dan bagaimana proses pembayarannya.
Di satu sisi, saksi Sadi menyatakan pernah bernegosiasi langsung dengan terdakwa. Di sisi lain, terdakwa membantah keterangan tersebut.
Perbedaan keterangan itu belum dapat dipandang sebagai pembuktian bahwa salah satu pihak pasti benar. Penilaiannya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.
Perkara ini masih berjalan. Karena itu, status hukum terdakwa tetap harus ditempatkan sebagai terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bgs)