CIANJUR,DETIKSATU.COM || Pengelolaan lahan di wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Cibanteng dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mendapat sorotan Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari.
Sorotan tersebut disampaikan Endang setelah mengikuti acara pelantikan Dewan Pengurus Cabang Wanita Tani Indonesia HKTI di Kantor BPP Cianjur Karangtengah, Minggu (4/10/2026). Ia menilai dugaan perubahan tata kelola dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan pemberdayaan masyarakat petani.
Endang mendorong agar pengelolaan lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap menempatkan petani sebagai pengelola dan penerima manfaat utama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya pihak swasta tidak boleh mengelola. Saya setuju, pengelolaannya harus dikembalikan kepada pihak petani,” tegas Endang.
Menurut Endang, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut akses masyarakat terhadap lahan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola dan kondisi kawasan. Setiap bentuk pemanfaatan lahan, kata dia, harus memperhatikan karakteristik wilayah, termasuk kondisi kemiringan lereng, agar aktivitas yang dilakukan tidak meningkatkan risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Endang menilai persoalan Cibanteng-Ciwalen membutuhkan penanganan lintas sektor. Ia mendorong koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan status, peruntukan dan pola pengelolaan lahan dapat diketahui secara jelas.
“Kita harus ada koordinasi dengan Kementerian Agraria. Karena masuk ke komisi lain, memang perlu ada rapat koordinasi bersama untuk menyepakati hal ini,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan penguasaan dan tata kelola lahan tersebut bukan isu yang baru muncul. Karena itu, menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya melihat aspek pengelolaan, tetapi juga harus disertai pemeriksaan terhadap status lahan, dasar pemanfaatan, pihak yang terlibat serta kesesuaiannya dengan ketentuan.
Endang juga mendorong verifikasi lapangan dan koordinasi antarlembaga sebelum kesimpulan diambil. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memastikan perlindungan terhadap petani serta menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, perhatian terhadap Cibanteng dan Ciwalen tidak semata menyangkut siapa yang mengelola lahan. Persoalan utamanya adalah memastikan lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar dikelola sesuai peruntukan, memberikan manfaat kepada petani dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Media membuka ruang hak jawab bagi LPHD Cibanteng, KTH Ciwalen, pihak swasta maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, dokumen dan data yang dapat diverifikasi. (Bet)