Bupati Cianjur Tegas: LPHD-KTH Bukan Ladang Bisnis, Petani Jangan Jadi Penonton

Bupati Cianjur Tegas: LPHD-KTH Bukan Ladang Bisnis, Petani Jangan Jadi Penonton

Oktober 04, 2026 | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T07:22:32Z

CIANJUR, DETIKSATU.COM || Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian menegaskan pengelolaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) harus berpijak pada tujuan utama, yakni memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Penegasan itu disampaikan Wahyu saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang Wanita Tani Indonesia (HKTI) di Kantor BPP Karangtengah, Cianjur, Minggu (4/10/2026). Pernyataan tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat di Desa Cibanteng dan Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi.

Wahyu menyatakan keterlibatan dunia usaha dalam pengembangan potensi daerah bukan sesuatu yang harus ditutup. Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan unsur lainnya dapat dilakukan melalui pendekatan pentahelix. Namun, kerja sama tersebut harus tetap memastikan masyarakat dan petani tidak kehilangan posisi sebagai pelaku utama.

“Jangan sampai petani hanya menjadi penonton di wilayah yang tujuan pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat,” demikian garis besar pesan yang disampaikan dalam konteks pengelolaan kawasan berbasis masyarakat.

Dalam praktiknya, keterlibatan pihak swasta semestinya memberikan nilai tambah bagi masyarakat, antara lain melalui dukungan permodalan, teknologi, pengolahan hasil produksi, akses pasar dan pengembangan usaha. Karena itu, ketika aktivitas ekonomi berkembang di kawasan hutan berbasis masyarakat, transparansi mengenai bentuk kegiatan, pihak yang terlibat, dasar kerja sama dan pola pembagian manfaat menjadi hal penting untuk diketahui publik.

Sorotan terhadap LPHD Desa Cibanteng dan KTH Desa Ciwalen bukan berarti menjadi tuduhan adanya pelanggaran. Namun, pengelolaan kawasan yang menyangkut kepentingan masyarakat membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi. Publik berhak mengetahui apakah setiap bentuk kemitraan telah memiliki dasar hukum, diketahui kelompok masyarakat, sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan dan memberikan manfaat yang proporsional kepada petani.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga memiliki ruang untuk memastikan pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai pesan normatif. Pengawasan di lapangan diperlukan untuk melihat kesesuaian kegiatan dengan aturan, pola kemitraan, posisi kelompok tani serta dampaknya terhadap masyarakat dan fungsi lingkungan.

Sebab ukuran keberhasilan pengelolaan hutan berbasis masyarakat bukan semata-mata seberapa besar aktivitas ekonomi yang tumbuh. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah petani benar-benar memperoleh manfaat, apakah masyarakat tetap menjadi pelaku utama dan apakah fungsi hutan serta lingkungan tetap terlindungi.

Kini perhatian publik tertuju pada pengelola dan pemerintah. Jika swasta diperbolehkan terlibat, maka keterlibatan tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka. Jika ada kerja sama ekonomi, dasar dan mekanismenya perlu terang. Dan jika tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat, manfaatnya harus dapat dibuktikan melalui data, bukan hanya pernyataan.

Media memberikan ruang hak jawab kepada LPHD Desa Cibanteng, KTH Desa Ciwalen, pihak swasta yang disebut dalam konteks pemberitaan, pemerintah desa serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen dan data yang dapat diverifikasi. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Cianjur Tegas: LPHD-KTH Bukan Ladang Bisnis, Petani Jangan Jadi Penonton

Trending Now