Diduga Terkait Aktivitas Judi “Kolok-Kolok”, Tiga Orang Disebut Diamankan Polres Kapuas Hulu

Diduga Terkait Aktivitas Judi “Kolok-Kolok”, Tiga Orang Disebut Diamankan Polres Kapuas Hulu

Oktober 04, 2026 | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T05:27:29Z

Kapuas hulu,detiksatu.com || Aktivitas yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai judi “kolok-kolok” dikabarkan mendapat penindakan aparat kepolisian di wilayah Samarantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan informasi dari narasumber, tim reserse Polres Kapuas Hulu disebut mengamankan tiga orang dalam penindakan yang berlangsung di sebuah rumah di wilayah Samarantau.

Narasumber juga menyebut, salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut bernama Totok, warga Desa Nanga Kalis.

Selain dugaan aktivitas “kolok-kolok”, wilayah Samarantau juga disebut masyarakat sebagai salah satu kawasan yang terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng.

Namun, informasi tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum disertai keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi penindakan, identitas tiga orang yang diamankan, maupun status hukum mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Kapuas Hulu untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

detiksatu.com — media kawasan publik
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terkait Aktivitas Judi “Kolok-Kolok”, Tiga Orang Disebut Diamankan Polres Kapuas Hulu

Trending Now