PANDEGLANG, DETIKSATU.COM || Aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir di kawasan Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian setelah aktivitas tersebut disebut terekam warga pada Minggu, 27 September 2026.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang melakukan aktivitas pengambilan material pasir di sekitar bibir pantai. Material tersebut kemudian disebut dimuat menggunakan kendaraan pikap.
Berdasarkan keterangan warga, pasir yang diambil dari lokasi tersebut diduga diangkut menggunakan tiga unit mobil pikap. Warga juga menyebut pasir tersebut diduga dikirim ke arah Hotel Mövenpick di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Namun, informasi mengenai tujuan akhir pasir dan pihak yang menerima atau membeli material tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Presidium Forum Wartawan Transparansi (Forwatu) Banten, Arwan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas aktivitas pengambilan pasir tersebut.
“Pasir yang diambil dari wilayah pesisir harus jelas status dan perizinannya. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut merupakan penambangan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arwan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut termasuk kegiatan pertambangan, pengambilan material di wilayah pesisir, atau kegiatan lainnya yang memiliki ketentuan perizinan tersendiri.
Sementara itu, Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan instansi yang memiliki kewenangan terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Kami meminta instansi terkait turun ke lapangan untuk memastikan status lahan, jenis material yang diambil, asal-usul pasir, perizinannya, serta pihak yang melakukan dan menerima material tersebut,” katanya.
Agus menambahkan, apabila material tersebut terbukti berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan, aparat dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Selain itu, Pasal 161 mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan mengenai status material, kegiatan yang dilakukan, perizinan, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris Umum Forwatu Banten, Riswanto, menyatakan pihaknya siap mendampingi masyarakat apabila warga memiliki bukti atau informasi yang dapat membantu proses pengaduan.
“Kami mendorong masyarakat menyampaikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum. Jangan mengambil kesimpulan sendiri. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.
Forwatu Banten juga meminta Dinas ESDM Provinsi Banten, instansi yang membidangi kelautan dan pesisir, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah hal, di antaranya status dan lokasi pengambilan pasir, legalitas kegiatan, jumlah material yang diambil, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut, serta tujuan dan pihak yang menerima material tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pengiriman pasir ke Hotel Mövenpick masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Pihak Hotel Mövenpick dan instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai informasi tersebut.(JUL)

