Kepulauan nias,detiksatu.com || Juli E. Restu War, salah seorang aktivis pemuda Kepulauan Nias sekaligus juru bicara persatuan pemuda Nias, mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, DPD RI, serta kementerian dan lembaga terkait agar segera memberikan kepastian mengenai status dan arah kebijakan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Juli E. Restu War menegaskan, masyarakat Kepulauan Nias telah lama menantikan kejelasan atas perjuangan pembentukan provinsi. Pemerintah pusat tidak seharusnya membiarkan aspirasi tersebut terus berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan terbuka mengenai tahapan, persyaratan, hambatan, dan tindak lanjut kebijakannya.
“Masyarakat Kepulauan Nias membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan bahwa proses masih berjalan. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana status usulan pembentukan provinsi ini, apa saja kendalanya, dan langkah konkret apa yang akan ditempuh. Aspirasi masyarakat harus dijawab secara serius, terukur, dan bertanggung jawab,” tegas Juli E. Restu War.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tidak boleh dipandang semata-mata sebagai wacana atau aspirasi melainkan perjuangan pemekaran daerah, perlu dikaji sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan pembangunan, memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemandirian ekonomi, serta melindungi adat dan budaya Nias yang sudah turun temurun di jaga oleh masyarakat Nias secara keseluruhan.
Secara geografis, Kepulauan Nias memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan konektivitas, pemerataan infrastruktur, akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi masyarakat. Posisi wilayahnya yang berhadapan dengan Samudra Hindia juga menjadikan penguatan pembangunan, konektivitas maritim, dan kehadiran negara sebagai aspek penting dalam perencanaan strategis nasional.
Juli E. Restu War menilai, pemerintah pusat perlu menempatkan kebutuhan pembangunan Kepulauan Nias sebagai perhatian serius, sekaligus mengevaluasi usulan pembentukan provinsi secara objektif berdasarkan persyaratan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, perjuangan ini harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar perubahan administratif. Tujuan akhirnya adalah pemerataan pembangunan antarpulau, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, berkembangnya potensi pertanian, perikanan dan pariwisata, serta terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.
lima agenda mendesak yang harus dijawab pemerintah
Juli E. Restu War meminta pemerintah pusat bersama lembaga legislatif dan kementerian terkait segera memberikan kejelasan terhadap lima agenda utama:
1. Kepastian kerangka hukum dan kebijakan pembangunan kawasan kepulauan serta wilayah strategis yang relevan bagi Kepulauan Nias.
2. Kejelasan kebijakan moratorium pemekaran daerah, termasuk status usulan, persyaratan, mekanisme evaluasi, dan kemungkinan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
3. Evaluasi kesiapan pembentukan provinsi, mencakup administrasi pemerintahan, kapasitas fiskal, sumber daya manusia, infrastruktur, dan persyaratan lainnya.
4. Percepatan pemerataan pembangunan dasar, terutama transportasi antarpulau, jalan, pelabuhan, energi, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi lokal.
5. Peningkatan standar pelayanan publik dan kemandirian daerah, agar masyarakat memperoleh akses pelayanan yang layak sekaligus kesempatan ekonomi yang lebih luas.
Ia juga meminta DPR RI dan DPD RI memperkuat fungsi legislasi, representasi daerah, dan pengawasan sesuai kewenangannya, serta mendorong dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi kepemudaan Kepulauan Nias.
jangan biarkan aspirasi serta Perjuangan masyarakat Nias secara keseluruhan terus berada dalam ketidakpastian yang hanya di jawab dengan janji janji dalil masih proses.
Juli E. Restu War menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan jawaban yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskannya secara transparan. Jika terdapat hambatan regulasi atau kebijakan, mekanisme penyelesaiannya juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepastian yang dituntut bukan berarti penetapan provinsi dilakukan tanpa prosedur hukum, melainkan adanya kejelasan resmi mengenai posisi usulan perjuangan masyarakat, persyaratan yang sudah di serahkan, tahapan, dan arah tindak lanjut pemerintah.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, DPD RI, dan seluruh kementerian terkait agar tidak mengabaikan perjuangan masyarakat Kepulauan Nias. Berikan kepastian yang jelas dan terbuka, buka ruang dialog, dan tunjukkan langkah konkret. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui arah kebijakan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus terus diperjuangkan secara konstitusional, terukur, dan bertanggung jawab dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, sebab masyarakat Nias berhak berdiri sendiri di pulau dimana mereka berasal.
Kepulauan Nias merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pemerataan pembangunan, penguatan wilayah kepulauan, pelindungan budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Aspirasi masyarakat harus memperoleh jawaban yang jelas, dan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus mendapatkan kepastian arah kebijakan. ( Red ) Setiaman Z.