PAD Kota Medan Bocor, Satpolpp Kota Medan Didesak Bongkar Dua Bangunan di Jalan Tuasan Diduga Tidak Kantongi Izin PBG

PAD Kota Medan Bocor, Satpolpp Kota Medan Didesak Bongkar Dua Bangunan di Jalan Tuasan Diduga Tidak Kantongi Izin PBG

Oktober 12, 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T10:16:00Z
Medan.detiksatu.com||
Pendapatan Asli Daerah (PAD) medan mengalami kebocoran dengan maraknya bangunan gedung di kota Medan yang diduga tanpa PBG serta serta menyalahi izin PBG, diantaranya dua unit ruko/kios di jalan tuasan kelurahan sidorejo hilir kecamatan medan tembung kini masih berdiri kokoh dan tidak tersentuh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) kota medan, Senin 12/10/2026

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sanksi Bangunan Tanpa PBG: Bangunan yang berdiri tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran serta potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Ironisnya, pihak kelurahan Sidorejo hilir Sudah sudah mengirim surat kepada pemilik bangunan tersebut, yang dimana agar pemilik bangunan tersebut harus mengantongi izin PBG saat mendirikan bangunan, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih di lanjutkan, dan pemilik bangunan tidak menghargai surat edaran kelurahan maupun pemerintahan setempat.

Udah bang,Intinya setiap bangunan kami surati semua bang ucap Fauzan lurah sidorejo hilir melalui pesan via whatsApp.

Dilokasi berbeda, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota medan John Ester Lase, ST, M.Si. ketika dikonfirmasi via whatsApp perihal adanya dua unit bangunan ruko di jalan tuasan yang diduga tidak memiliki izin PBG. Belum merespon atau masih masih memilih bungkam hasil konfirmasi wartawan.

Dengan adanya pejabat publik yang sengaja menutup diri atau tidak menjawab konfirmasi dapat dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Maka diminta aparat penegak Perda yakni dinas Satpolpp Kota medan untuk segera membongkar bangunan dijalan tuasan simpang gg Mulyo yang diduga tidak mengantongi izin PBG.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pemerintah dinas Perkimcikataru kita medan. Reporter : M Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PAD Kota Medan Bocor, Satpolpp Kota Medan Didesak Bongkar Dua Bangunan di Jalan Tuasan Diduga Tidak Kantongi Izin PBG

Trending Now