Soal Keluhan Pertalite, Ombudsman Sumbar: Laporkan ke SPBU atau Call Center 135

Soal Keluhan Pertalite, Ombudsman Sumbar: Laporkan ke SPBU atau Call Center 135

Oktober 01, 2026 | Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T14:37:35Z

Padang,detiksatu.com || Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan dan menduga persoalan tersebut berkaitan dengan adanya endapan atau material dalam BBM Pertalite untuk segera menyampaikan pengaduan.

Imbauan tersebut disampaikan Ombudsman Sumbar melalui pembaruan informasi pada Kamis (1/10/2026), menyusul penanganan keluhan masyarakat terkait kendaraan yang mengalami gangguan setelah mengisi BBM.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada SPBU tempat melakukan pengisian BBM. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui Pertamina Call Center 135.

Setiap laporan akan melalui proses verifikasi oleh Pertamina. Apabila berdasarkan hasil verifikasi kerusakan kendaraan dinyatakan berkaitan dengan kondisi BBM, biaya perbaikan kendaraan akan mendapatkan penggantian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penggantian biaya perbaikan tidak otomatis diberikan kepada seluruh pelapor. Kondisi kendaraan dan laporan masing-masing konsumen tetap akan diperiksa melalui proses verifikasi.

Pengaduan Terus Ditindaklanjuti

Penanganan keluhan tersebut sebelumnya telah dilakukan Ombudsman Sumbar bersama Pertamina melalui pemeriksaan langsung di SPBU Gunung Pangilun.

Pada Selasa (29/9/2026), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, bersama tim melihat langsung pemeriksaan kualitas Pertalite di SPBU 14.251.507 Gunung Pangilun.

Pemeriksaan meliputi uji kualitas atau visual BBM, pemeriksaan kandungan air dan suhu BBM. Ombudsman juga meninjau pencatatan pemeriksaan rutin serta kondisi tangki penyimpanan Pertalite.

Penelusuran kemudian diperluas ke PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Teluk Kabung untuk melihat proses pengelolaan BBM sejak diterima dari kapal, penyimpanan di tangki hingga pendistribusiannya ke SPBU.

Di terminal tersebut, Ombudsman memperoleh penjelasan mengenai proses pengambilan sampel dan pengujian kualitas BBM sebelum disalurkan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Test Report sebagai dokumen pemeriksaan kualitas produk.

Warga Diminta Simpan Bukti

Masyarakat yang mengalami kejadian serupa disarankan menyimpan bukti pengisian BBM, mencatat lokasi dan waktu pengisian, serta menyimpan nota atau kwitansi perbaikan kendaraan.

Dokumen tersebut dapat membantu proses verifikasi laporan oleh Pertamina.

Perkembangan ini juga berkaitan dengan keluhan yang sebelumnya diberitakan Detiksatu.com mengenai sejumlah warga Pasaman Barat yang mengaku kendaraan mereka mengalami brebet, sulit digas hingga mogok setelah mengisi BBM.

Salah seorang warga bahkan mengaku menemukan material pada bagian saringan tangki kendaraan. Namun, pada saat pemberitaan tersebut diterbitkan, belum dapat dipastikan apakah material maupun kerusakan kendaraan berkaitan dengan kualitas BBM.

Hingga kini, proses pemeriksaan dan pengujian masih berjalan. Ombudsman mendorong masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi agar dapat dilakukan verifikasi berdasarkan data dan bukti yang tersedia. (R.Habibi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Keluhan Pertalite, Ombudsman Sumbar: Laporkan ke SPBU atau Call Center 135

Trending Now