Disdik Tanjab Barat Turun Cek Dugaan Pungutan Komite di SMPN 14 Tanjab Barat

Disdik Tanjab Barat Turun Cek Dugaan Pungutan Komite di SMPN 14 Tanjab Barat

September 07, 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T05:13:43Z

Tanjab barat,detiksatu.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan melakukan pengecekan langsung ke SMP Negeri 14 Tanjung Jabung Barat menyusul informasi mengenai dugaan pungutan uang komite yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.

Plt. Kabid SMP Dinas Pendidikan Tanjab Barat, Epi Hariyanto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan pengawas sekolah serta kasi terkait.

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin pagi (7/9/2026).

Menurut Epi, pihak Dinas Pendidikan tidak hanya akan meminta keterangan dari pihak sekolah, tetapi juga akan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kita akan turun langsung ke sekolah terkait kabar adanya pungutan komite yang membebani wali murid,” katanya.

Ia menegaskan, hasil pengecekan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku.

Epi juga menyebutkan, pengecekan langsung dinilai penting agar informasi yang diperoleh lebih lengkap dan berimbang, termasuk dengan mendengarkan keterangan dari masyarakat maupun wali murid.

“Dengan turun langsung ke sekolah tentu akan lebih banyak informasi yang didapat, tidak hanya dari sekolah tapi juga bisa mendapatkan informasi langsung dari masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak SMPN 14 Tanjung Jabung Barat melalui komite sekolah meminta pembayaran sebesar Rp800 ribu per siswa. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan halaman sekolah dengan menggunakan conblock.

Tidak berhenti di situ, beberapa bulan kemudian kembali muncul kewajiban pembayaran sebesar Rp250 ribu per siswa. Pembayaran tersebut disebut dengan alasan untuk keperluan perbaikan WC siswa.

Dalam aturan terkait komite sekolah, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur tugas dan kewenangan komite sekolah. Pada Pasal 12 disebutkan bahwa komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan sejumlah tindakan, salah satunya melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat persoalan dugaan pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah.

Sementara itu, terkait informasi dugaan pungutan di SMPN 14 Tanjab Barat, Kepala Sekolah Endang, S.Pd., hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan dari pihak kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Tanjab Barat diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut dan memberikan kejelasan kepada siswa maupun wali murid. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, langkah penanganan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Hen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disdik Tanjab Barat Turun Cek Dugaan Pungutan Komite di SMPN 14 Tanjab Barat

Trending Now