Kapolsek Medan Sunggak Harusnya Merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, Juni 22, 2025 | Minggu, Juni 22, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T17:56:30Z
Medan, DetikSatu.com II
Polsek Medan Sunggal diduga melakukan pengamanan kenderaaan roda empat tanpa surat penyitaan telah menuai pendapat dari Lembaga Hukum,

hal itu disampaikan Nasib Butar Butar, SH.MH selaku praktisi Hukum LBH Putra Mandiri Bersama.

Nasib Butar Butar,SH.MH mengatakan, perlu ada Informasi atau pengembangan perkara yang sedang ditangani. 

Hal tersebut dapat diakses masyarakat ataupun rekan media dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang Undang (UU) ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka. 

Masih menurut Nasib Butar Butar,SH.MH. sehingga tidak terjadi simpang siur berita/informasi ataupun fakta, jika ada oknum Polsek Sunggal yang melakukan penanganan. Dan Tidak sesuai SOP, seperti tidak memperlihatkan surat perintah tugas, surat penangkapan dan atau surat sita dari pengadilan. Sabtu.21/6/2025

hal ini dapat dilakukan pengaduan ke Paminal atau Propam untuk ditindak tegas agar tidak terulang kembali tindakan yang sewenang-wenang.

Tindakan sewenang-wenang telah melanggar prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting untuk mencegah dan menindak tindakan semacam ini agar tercipta lingkungan yang lebih baik dan adil, tegas Nasib Butar Butar,SH.MH.

Dimana sebelumnya telah diberitakan                                                      Sungguh malang nasib H A, warga jalanTombak kelurahan sidorejo hilir, kecamatan Medan tembung Kota Medan, ia membeli kendaraan roda empat dengan nomor polisi BM1582 DR dengan satu lembar STNK dari seseorang.

Namun beberapa hari kemudian ia diamankan dijalan melati raya tepatnya 19/8- 2024 pukul 19.30 wib didekat SPBU simpang Pemda Medan. Menurut korban, ketika mobilnya disita turut juga STNK asli diambil.setelah itu saya disuruh pulang akan tetapi saya tidak diberikan oleh petugas Polsek Medan Sunggal selembar pun tanda surat penyitaan kepada saya.
  
Seiring berjalannya waktu 2 bulan kemudian  tepatnya dibulan 10, ia kembali mendatangi kepolsek untuk meminta bantuan namun sampai saat ini tahun 2025 belum ada respon atau tanggapan dari petugas Polsek Sunggal.  

Sementara itu Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi melalui catingan lewat telepon selurnya, ia memilih bungkam tidak memberikan komentar
(Reporter : Team/Habib)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Medan Sunggak Harusnya Merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik

Trending Now