Pencemaran Sungai di Sekayam, Warga Soroti Dugaan Kelalaian Pengelolaan Limbah PT MKS

April 01, 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T05:59:10Z



Sanggau, detiksatu.com || Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

Aliran sungai di Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, dilaporkan berubah warna menjadi hitam pekat disertai bau menyengat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pabrik kelapa sawit PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS).

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga pada Senin (31/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan adanya aliran limbah berwarna gelap yang mengarah dari kawasan pabrik menuju badan sungai.
Dalam waktu singkat, dampaknya langsung terlihat. Biota sungai, terutama ikan, ditemukan mati dan mengapung di permukaan air. 

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat sungai tersebut selama ini menjadi sumber air dan kebutuhan sehari-hari.
“Air berubah warna dan berbau tajam. Ikan-ikan banyak yang mati. Kami khawatir ini berdampak ke kesehatan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan warga, dugaan sementara mengarah pada insiden di fasilitas pengelolaan limbah milik PT MKS, seperti kemungkinan kebocoran atau jebolnya kolam penampungan limbah cair. Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi penyebab pasti kejadian tersebut.

Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Mitra Karya Sentosa untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Ketiadaan penjelasan resmi dari perusahaan justru memperkuat desakan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh instansi berwenang. Warga menilai, transparansi sangat diperlukan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah industri.

Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operasional pabrik kelapa sawit, khususnya terkait sistem pengolahan limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME), yang secara regulasi wajib dikelola agar tidak mencemari lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait didorong segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi, pengambilan sampel air, serta penelusuran sumber pencemaran.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pemulihan lingkungan semata, tetapi juga mencakup penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, kondisi air sungai dilaporkan masih tercemar. Warga berharap ada langkah cepat dan konkret agar dampak lingkungan tidak semakin meluas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan limbah industri bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pencemaran Sungai di Sekayam, Warga Soroti Dugaan Kelalaian Pengelolaan Limbah PT MKS

Trending Now