Lembata, detiksatu.com || Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat (AMPPERA) Lembata mengecam keras tindakan pembongkaran median jalan di ruas Jalan Trans Ile Ape, Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Hal tersebut disampaikan aktivis AMPPERA Lembata, Saire Rama Sarabiti dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026 pukul 16.34 WITA.
"Tindakan yang diduga dilakukan atas instruksi Kepala Desa Amakaka Ambrosius Boyang itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelampauan kewenangan yang diduga melawan hukum," jelasnya .
Aktivis Rama Sarabiti berkata, median jalan tersebut merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019.
Ia menjelaskan, pembongkaran median jalan dilakukan tanpa prosedur resmi dari Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Berdasarkan hasil penelusuran salah satu media online kepada Dinas PUPR, pembongkaran dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah," katanya .
Ia mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan bersamaan dengan persiapan penjemputan anggota DPD RI di Amakaka, sehingga terkesan dilakukan demi kepentingan seremonial.
Menurut Rama, alumni Fakultas Hukum Undana Kupang, tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dibungkus dengan ego kekuasaan.
Selain itu, kata dia, AMPPERA juga mengecam sikap aparat desa yang disebut menolak kritik dan mengusir tokoh masyarakat yang hadir untuk mengingatkan bahwa pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
“Sebagai kelompok civil society, kami mengecam keras sikap antikritik Kepala Desa yang justru menentang dan mengusir tokoh masyarakat yang hadir untuk memperingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan mencerminkan praktik abuse of power,” tegasnya.
AMPPERA menegaskan bahwa median jalan Trans Ile Ape merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan terbaru atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut Saire, berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan pengelolaan aset daerah berada di tangan bupati, sehingga setiap tindakan pembongkaran wajib didasarkan pada keputusan resmi terkait penghapusan aset dan disertai berita acara pemusnahan yang sah.
“Tindakan sepihak tanpa prosedur ini tidak hanya menabrak mandat hukum bupati, tetapi juga mengacaukan sistem penatausahaan dan inventarisasi aset negara sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” katanya.
AMPPERA juga menjelaskan dugaan pembongkaran tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 262, Pasal 341, dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Atas peristiwa tersebut, AMPPERA Lembata menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yakni:
Pertama, mendesak Kapolres Lembata segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana perusakan aset daerah di ruas Jalan Trans Ile Ape secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Kedua, mendesak pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembongkaran tersebut.
Ketiga, mendesak Bupati Lembata segera mengambil langkah tegas untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kelima, mendesak pelaksanaan audit investigatif melalui Inspektorat Daerah guna menghitung potensi kerugian negara dan memeriksa prosedur administrasi terkait penghancuran aset tersebut.
Keenam, mendesak pemberian sanksi administratif terhadap aparat Desa Amakaka yang terlibat dalam pembongkaran tanpa prosedur hukum yang sah.
Selain itu, Rama Sarabiti turut menanggapi argumentasi yang menyebut pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat desa. Ia menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Dalil kesepakatan bersama di tingkat desa tidak memiliki kekuatan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," katanya
Dia berkata, menggunakan musyawarah desa untuk melegalkan perusakan fasilitas publik merupakan bentuk penyesatan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rama, akrab disapa Bram .
AMPPERA menilai, apabila tindakan tersebut tidak diproses secara hukum, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.
Aliansi itu khawatir fasilitas publik yang dibangun dari APBD atau pajak rakyat dapat dihancurkan sewaktu-waktu tanpa prosedur yang jelas.
“Tanpa adanya sanksi nyata, hal ini akan menormalisasi pengabaian terhadap regulasi perbendaharaan negara dan menghilangkan jaminan perlindungan terhadap infrastruktur publik maupun aset daerah di Kabupaten Lembata,” katanya.
AMPPERA menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui edukasi politik dan hukum kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan aset daerah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi AMPPERA, setiap infrastruktur yang dibangun dari pajak rakyat adalah milik publik yang wajib dilindungi," tegasnya.
Tindakan penghancuran tanpa prosedur sah harus ditindak tegas agar jabatan tidak menjadi alasan untuk kebal hukum atau bertindak sewenang-wenang terhadap kekayaan daerah,” tutupnya.
Tanggapan Kepala Desa Amakaka
Kepala Desa Amakaka, Ambrosius Boyang, saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026 pukul 21.53 WITA mengatakan bahwa dirinya dilaporkan oleh Ferdi Koda ke polisi terkait dugaan perusahaan median jalan tersebut.
"Saya dilaporkan oleh Ferdi Koda ke Polres Lembata. Jadi untuk meresponnya laporan polisi, yang pertama, yang dilapor itu kapasitas saya sebagai kepala desa," kata Ambrosius
"Ini kapasitas bersama perangkat desa dan segenap masyarakat yang beraktivitas kemarin. Satu, nah maka prinsip saya sebagai kepala desa, secara institusi, saya punya pimpinan. Bicara prosedur," sambungnya.
Kades Ambrosius siap bertanggung jawab dan siap menglarifikasi, tetapi harus melalui prosedur. Karena yang dia lakukan bukan tindakan kriminal, tetapi melanggar prosedur.
"Saya coba jelaskan, saya langgar prosedur, memang pendasaran saya dengan masyarakat dan segala unsur ada berita acara itu. Kita melakukan pembongkaran sambil menata," ujarnya.
Dia mengaku, kekuranganny sebagai pemerintah adalah tidak berkonsultasi dengan dinas teknis yang punya wewenang terkait jalan itu.
"Sehingga, menjadi keberatan saya ketika dilapor di polisi, saya tidak akan menghadiri panggilan polisi karena pimpinan saya secara pemerintah kapasitas kepala desa ada di bupati," tegasnya.
Menurut Boyang, yang punya wewenang lapor ke polisi itu bukan secara pribadi Ferdi Koda, tetapi dinas teknis.
"Ketika dinas teknis panggil saya untuk klarifikasi, tapi saya tidak proaktif, tidak kooperatif. Dan dinas teknis meminta bertanggung jawab, tapi kalau saya tidak bertanggung jawab, maka dinas punya hak lapor saya ke polisi. Ini murni. Ini berprosedur," sebutnya.
"Nah, sekarang kan dia (Ferdi) melangkahi. Beliau langsung lapor ke polisi. Polisi tidak punya wewenang secara kapasitas kepala desa, saya punya pimpinan," tandasnya.
Dia menuturkan, pengaduannya harus ke dinas teknis atau melalui bupati dulu, baru melalui dinas teknis atau pimpinan wilayah.
"Bukan ke polisi. Bukan ke polisi, karena polisi itu ending," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
Reporter: Emanuel Boli


Tidak ada komentar:
Posting Komentar