Menurut Nadiem, tuntutan tersebut sangat berat dan tidak sesuai dengan kondisi kekayaan yang sebenarnya dimiliki dirinya saat ini.
Tidak cukup saya dituntut penjara, saya juga dituntut uang pengganti sampai lebih dari Rp5 triliun,” kata Nadiem kepada wartawan.
Ia menegaskan selama hampir satu dekade terakhir dirinya telah mengabdikan diri untuk negara sehingga merasa kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Nadiem menjelaskan angka uang pengganti yang dituntut kepadanya berasal dari penilaian kekayaan saat Gojek Indonesia melantai di bursa saham atau initial public offering (IPO)
Menurut dia, nilai tersebut bukan kekayaan riil yang benar-benar dimiliki dalam bentuk uang tunai, melainkan hanya nilai saham di atas kertas pada saat tertentu. “Itu kekayaan yang sifatnya tidak riil atau hanya sementara saat IPO. Mereka tahu saya tidak memiliki uang sebesar itu,” ujarnya. Ia juga menilai nilai kekayaan yang diperoleh saat IPO Gojek tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara dugaan korupsi Chromebook yang sedang dihadapinya.
Nadiem menyebut kekayaan tersebut berasal dari keberhasilannya membangun perusahaan teknologi yang menciptakan jutaan lapangan kerja sejak 2015. Meski demikian, ia mengaku tidak memahami alasan jaksa tetap menggunakan angka tersebut sebagai dasar tuntutan pembayaran uang pengganti. “Saya tidak tahu apakah ini untuk menekan atau menakut-nakuti saya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menyebut program tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun akibat pengadaan yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret beberapa terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsamelalui Gojek Indonesia.
Jaksa juga menyinggung laporan LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.***


Tidak ada komentar:
Posting Komentar