Tangerang Selatan,detiksatu.com || Setelah melalui proses penyelidikan selama lebih dari satu tahun, Satreskrim Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp827,6 juta terkait transaksi pembelian minyak goreng. Selasa,(19/05/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Kasus bermula dari transaksi pembelian minyak goreng yang terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Dalam keterangannya, pelapor berinisial AP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp827.600.000 kepada NN untuk pembelian minyak goreng.
Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. AP menyebut sempat ada janji pengembalian dana secara bertahap dari pihak terlapor, tetapi hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Atas proses yang cukup panjang ini, akhirnya kami mendapat kepastian hukum bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat dikonfirmasi di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, penyidik membenarkan bahwa status hukum NN telah naik menjadi tersangka. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menurut penyidik, keputusan terkait penahanan masih menunggu arahan pimpinan. Selain itu, NN dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.
Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar serta mencerminkan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat yang menempuh jalur pidana untuk mencari keadilan.(Jul)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar