Iklan

Maraknya Modus Pungli Saat kelulusan Siswa

Redaksi
Kamis, Mei 29, 2025 | Kamis, Mei 29, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T21:14:51Z
Pekalongan, detiksatu.com I Saat akhir tahun ajaran di beberapa satuan Pendidikan sudah menjadi tradisi mengadakan kegiatan kelulusan berupa acara perpisahan atau wisuda. 
 
Dan saat itulah pihak komite sekolah bersama kepala sekolah melakukan musyawarah dengan melibatkan orangtua/ wali murid. 
Dengan berbagai program seperti biaya kenang kenangan, sewa gedung, biaya konsumsi dan lain- lain yang ujung ujungnya dibebankan kepada orangtua/ wali murid. 

Seperi yang terjadi di SMP Negeri 3 Wonokerto Kabupaten Pekalongan setiap siswa dipungut biaya perpisahan dan kenang kenangan sebesar Rp 350 ribu/ siswa. 

Sebagaimana disampaikan oleh orangtua murid kelas Ix yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya dibebani iuran untuk biaya perpisahan sebesar Rp 300 ribu dan uang kenang kenangan sebesar Rp 50 ribu. 

Kepala SMPN 3 Wonokerto, M. Zamroni, SAg saat ditemui awak media pada Rabu(.28/5) membantah kalau informasi yang berkembang tidak pas. 
" Berita atau informasi itu tidak pas, besok hari Sabtu saat kegiatan acara perpisahan kelulusan akan ada laporan pertanggungjawaban dari kami" terang Zamroni berkelit dan tidak mau menjelaskan secara rinci uang pungutan dari siswa. 

Sementara itu, Ketua LSM Bina Pelangi , Ali Rosidin yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan mengatakan bahwa pungutan kenang-kenangan merupakan salah satu jenis pungutan yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. 

" Pungutan yang dilarang juga meliputi pungutan uang perpisahan, pungutan/penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), dan pengadaan baju olahraga, batik, atau muslim. 
Sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) juga tidak boleh melakukan pungutan secara sewenang-wenang, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS" terang " Ali Rosidin 
Lebih jauh ditegaskan apabiila ada sekolah yang melanggar peraturan tersebut seharusnya pihak kepala dinas pendidikan dapat memberikan sanksi baik secara administratif maupun sanksi hukuman yang berlaku. 
" Kalau kepala dinas pendidikan tidak berani mengambil tindakan patut dipertanyakan.. Ada apa dengan beliaunya? " tegas Ali ( Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Modus Pungli Saat kelulusan Siswa

Trending Now

Iklan