-->
  • Jelajahi

    Copyright © detiksatu.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sempat Disalahpahami, Proyek Jembatan Gantung Ungaran Selesai Sesuai Aturan dan Telah Diresmikan

    Redaksi
    Mei 26, 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T04:43:51Z
    Kebumen, detiksatu.com || Proyek jembatan gantung di Desa Ungaran, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen yang dibiayai dari Dana SILPA Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan pada tahun 2025 sempat menjadi sorotan warga akibat kesalahan pada papan proyek dan keterlambatan penyelesaian.


     Hal tersebut sampaikan langsung oleh anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, Priyo Haryanto, dan Penanggung Jawab Kegiatan (PK), Miswanto pada hari sabtu, 24 mei 2025.lalu

    Priyo Haryanto mengakui bahwa terdapat kesalahan penulisan tahun pelaksanaan pada papan informasi proyek.

    “Kami mengakui papan proyek salah di tahun. Seharusnya tercantum tanggal SPK mulai kerja dari 2 Januari 2025 sampai dengan 29 Maret 2025, namun yang tertulis malah tahun 2024,” ujarnya.

    Miswanto menambahkan bahwa proyek ini memang menggunakan Dana SILPA 2024, namun realisasi pekerjaan baru dimulai pada awal tahun 2025 dan dilakukan melalui tiga tahap pencairan.

    Tahap pertama pencairan dilakukan pada 4 Maret 2025 sebesar Rp191.717.300 untuk pembuatan bandul, pemasangan setut, serta penyangga seling.

    Tahap kedua dicairkan pada 25 Maret 2025 sebesar Rp425.109.500, digunakan untuk pembelian seling, bordes, dan pipa-pipa rangka jembatan. Pada tahap ini, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 82 persen.

    Namun dalam proses pelaksanaan, proyek mengalami kendala teknis, yakni bandul bergeser karena tanah di lokasi terlalu gembur sehingga tidak mampu menopang beban. Kondisi ini sempat memicu anggapan warga bahwa proyek tersebut mangkrak.

    “Padahal saat itu pekerjaan masih berjalan, hanya terkendala secara teknis,” kata Miswanto.

    Akibat kondisi tersebut, pihak pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan waktu pada 25 Maret 2025. Permohonan tersebut disetujui oleh panitia, penanggung jawab kegiatan, dan pemerintah desa, sehingga waktu pelaksanaan diperpanjang hingga 30 April 2025.

    Pekerjaan akhirnya berhasil diselesaikan dan jembatan diresmikan pada 30 April 2025. Pencairan tahap ketiga dilakukan pada 9 Mei 2025 sebesar Rp136.942.500 setelah dilakukan serah terima proyek.

    Miswanto menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas PUPR, pihak Kecamatan, hingga Inspektorat.

    “Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ada pelanggaran. Perpanjangan waktu sah dan tidak dikenai denda karena alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Peresmian proyek dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Kutowinangun, Dinas PUPR Kebumen, Koramil, Polsek, BPD, RT/RW, serta masyarakat setempat. Jembatan gantung kini telah rampung dan siap digunakan oleh warga Desa Ungaran.

    Reporter: Yahya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini