Suparlan (Ketua RW 17 Kelurahan Srengseng Sawah), dan Cecep (Mantan Ketua RW 17 Kelurahan Srengseng Sawah).
Haji Abdul Rozak, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kelurahan Srengseng Sawah, membenarkan bahwa Ustadz Adi Rahmat Sucipto adalah ketua DKM Masjid Al-Biru yang sah dan terdaftar di Dewan Masjid Indonesia. Beliau juga menegaskan bahwa pembongkaran atap parkir mobil pribadi tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Nazir tanah wakaf.
Suparlan dan Cecep, Ketua RW 17 dan Mantan Ketua RW 17, membenarkan bahwa Masjid Al-Biru didirikan di atas tanah wakaf yang bersertifikat.
Mereka juga menjelaskan bahwa DKM baru telah melakukan kerja bakti dan gotong royong untuk memakmurkan masjid, dan bahwa intensitas antusias warga untuk beribadah di masjid ini meningkat setelah DKM baru mengambil alih.
*Keterangan dari Lawyer Masjid Al-Biru, Muhammad Aqil*
"Dalam sidang hari ini, kami dari pihak tergugat (DKM baru) menghadirkan tiga saksi yang kredibel dan memiliki pengetahuan langsung tentang Masjid Al-Biru.
Haji Abdul Rozak, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kelurahan Srengseng Sawah, membenarkan legalitas DKM baru yang dipimpin oleh Ustadz Adi Rahmat Sucipto. Saksi-saksi lainnya, Suparlan dan Cecep, Ketua RW 17 dan Mantan Ketua RW 17, membenarkan bahwa Masjid Al-Biru didirikan di atas tanah wakaf yang bersertifikat dan bahwa DKM baru telah melakukan kerja bakti dan gotong royong untuk memakmurkan masjid.
Keterangan saksi-saksi ini menguatkan posisi kami sebagai DKM baru yang sah dan memiliki legitimasi untuk mengelola Masjid Al-Biru. Kami berharap sidang berikutnya dapat membawa keadilan bagi semua pihak dan memakmurkan masjid ini lebih baik lagi."
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat menguatkan legalitas DKM baru dan status tanah wakaf Masjid Al-Biru.
Mereka juga membenarkan bahwa DKM baru telah melakukan upaya untuk memakmurkan masjid dan meningkatkan intensitas kegiatan keagamaan di masjid. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.