Jakarta, detiksatu.com || Sebanyak 2.708 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia tercatat mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai yang melanggar disiplin, termasuk membuka kemungkinan pemberhentian bagi pelanggar berat.
Penegasan itu disampaikan Saifullah dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai yang digelar di Jakarta, (26/3/2026).
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat rentan.
Saifullah mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 2.708 pegawai Kemensos tidak hadir tanpa keterangan pada (25/3/2026), yang merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, serta sentra layanan Kemensos.
Sementara itu, sekitar 2.500 pegawai lainnya yang tersebar di berbagai daerah juga tercatat melakukan pelanggaran disiplin, termasuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kondisi ini sangat kami sesalkan. Apalagi, sebagian dari mereka merupakan pegawai yang baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi,” ujar Saifullah.
Menurut Saifullah, ketidakhadiran tanpa keterangan bukanlah pelanggaran ringan. Ia menilai tindakan tersebut mencederai kredibilitas institusi dan mencerminkan rendahnya komitmen sebagai pelayan publik.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, Kemensos telah memberikan peringatan keras kepada sekitar 500 pendamping PKH yang terbukti melanggar disiplin. Bahkan, memasuki tahun 2026, pihaknya telah memberhentikan tiga pegawai P3K pendamping PKH karena pelanggaran serupa.
“Dari proses evaluasi yang dilakukan, sebanyak 49 orang berujung pada pemberhentian akibat pelanggaran disiplin. Ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Saifullah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pegawai yang melanggar aturan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis pelanggaran serta sanksinya.
Dalam regulasi tersebut, sanksi dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan.
Namun, untuk pelanggaran yang lebih serius seperti mangkir tanpa keterangan, sanksi dapat meningkat hingga penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian sebagai ASN atau P3K.
“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah adalah pelanggaran serius. Jika dilakukan berulang, maka sanksinya bisa sampai pada pemecatan,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, pegawai yang melanggar disiplin juga berpotensi menerima sanksi finansial. Salah satunya adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran, baik saat masuk maupun pulang kerja, akan dikenakan pemotongan tukin sebesar 3 persen per hari.
Kebijakan tersebut, menurut Saifullah, bertujuan untuk mendorong kedisiplinan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.
Saifullah juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan lembaga negara serta pengawasan publik.
Ia mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat yang menantikan kesempatan untuk menjadi ASN maupun P3K, sehingga posisi tersebut harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Kita harus menyadari bahwa menjadi ASN adalah amanah. Banyak orang yang ingin berada di posisi ini, sehingga tidak boleh disia-siakan dengan perilaku indisipliner,” katanya.
Sebagai penutup, Saifullah mengajak seluruh jajaran pegawai Kemensos untuk meningkatkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Red-Ervinna