Diduga Langgar Standar Higienitas, MBG di SDN 71 Pontianak Barat Terancam Sanksi

Maret 30, 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T02:43:34Z
Pontianak,detiksatu.com || Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 71 Pontianak Barat menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran standar higienitas dalam penyajian makanan kepada siswa.

Informasi yang dihimpun dari aduan masyarakat menyebutkan adanya indikasi makanan tidak layak konsumsi, seperti basi, berjamur, buah busuk, hingga sayuran berlendir.

Dugaan tersebut memicu kekhawatiran publik karena menyangkut kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat program. 

Sejumlah pihak menilai, jika terbukti benar, kondisi ini mencerminkan kelalaian serius dalam pengelolaan makanan sekolah yang seharusnya memenuhi standar keamanan pangan dan gizi.

Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap ringan.

Menurutnya, ada potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Apabila terbukti, ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada kesehatan siswa.

Pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Najib saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026) malam.

LPK RI Kalbar mendorong Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Pemeriksaan diminta mencakup seluruh proses, mulai dari dapur pengolahan, kualitas bahan baku, hingga distribusi makanan ke sekolah.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan guna memastikan tingkat kelayakan konsumsi. Transparansi pengelolaan program turut menjadi perhatian, termasuk evaluasi terhadap kapasitas pihak pengelola dalam menjalankan program MBG.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, LPK RI Kalbar menilai perlu adanya sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif seperti pemutusan kerja sama, hingga proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kelalaian yang membahayakan kesehatan.

Sebagai langkah lanjutan, LPK RI Kalbar membuka posko pengaduan bagi orang tua siswa yang anaknya mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari program tersebut. Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan atau laporan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.(Adi*ztc)

Tim investigasi: najib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar Standar Higienitas, MBG di SDN 71 Pontianak Barat Terancam Sanksi

Trending Now