Klarifikasi Diragukan, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Sayan Kian Terkuak

Maret 30, 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T03:00:46Z
Sayan,detiksatu.com ||  Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.796.04 Sayan kembali mencuat. Klarifikasi yang disampaikan pihak manajemen SPBU dinilai belum menjawab temuan di lapangan dan justru memunculkan keraguan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi awak media, pada 27 Maret 2026 terpantau adanya aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken di area SPBU tersebut. 

Praktik ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan pengguna yang berhak.
Tak lama setelah aktivitas tersebut terpantau, SPBU 66.796.04 Sayan dilaporkan menghentikan operasional sementara dengan alasan kehabisan stok Pertalite. 

Penutupan mendadak ini menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan serta membatasi akses informasi terkait kejadian tersebut.
Di sisi lain, pihak manajemen SPBU melalui sejumlah pihak menyampaikan klarifikasi yang membantah adanya pengisian BBM ke jeriken. 

Klarifikasi tersebut turut diperkuat oleh keterangan seorang wartawan berinisial LH yang menyebut operasional SPBU pada tanggal tersebut berjalan sesuai prosedur.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan temuan di lapangan. 

Tim investigasi mengaku memiliki dokumentasi yang menunjukkan adanya aktivitas pengisian jeriken pada waktu kejadian.
“Temuan kami didukung bukti dokumentasi di lapangan. 

Jika memang tidak ada pelanggaran, seharusnya pihak manajemen tidak keberatan membuka rekaman CCTV agar publik dapat menilai secara objektif,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Desakan untuk membuka rekaman CCTV dinilai penting sebagai bentuk transparansi serta untuk memastikan kebenaran atas dugaan yang beredar. 

Rekaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait aktivitas di SPBU pada waktu yang dimaksud.
Aspek Hukum dan Regulasi
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam sejumlah regulasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak diperkenankan untuk penimbunan atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Di tingkat teknis, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengeluarkan aturan terkait tata kelola distribusi BBM subsidi, termasuk larangan pengisian menggunakan jeriken tanpa izin khusus serta kewajiban SPBU memastikan penyaluran sesuai peruntukan.
Apabila dugaan pengisian jeriken tanpa prosedur resmi terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menerima.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.796.04 Sayan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait permintaan pembukaan rekaman CCTV maupun klarifikasi tambahan atas temuan investigasi tersebut. 

Publik pun masih menunggu langkah konkret untuk mengungkap fakta secara transparan dan akuntabel.(Adi*ztc)

Tim investigasi:Aris
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klarifikasi Diragukan, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Sayan Kian Terkuak

Trending Now