Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Kencana Masuk Proses Hukum

Redaksi
Maret 28, 2026 | Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T03:48:46Z
LEBAK,DETUKSATU.COM || Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak terjadi di Kampung Cijulang, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam penanganan.

Keluarga korban melalui perwakilannya, Budi, menjelaskan kronologi awal kejadian yang menimbulkan kecurigaan terhadap keberadaan korban.

“Awalnya saya datang ke rumah nenek untuk mengantarkan kayu bakar. Saat itu pintu rumah terbuka dan di dalam ada ibu dari terduga pelaku. Saya sempat bertanya, dan dijawab ingin mengajak jalan-jalan,” ujarnya.

Budi melanjutkan, setelah berbuka puasa ia kembali mendatangi rumah tersebut dan kembali bertemu dengan ibu terduga pelaku.

“Saya merasa janggal karena sudah dua kali bertemu. Mereka mengatakan anaknya tidak pulang selama satu hari satu malam dan diduga bersama korban. Saat pintu diketuk tidak ada jawaban, lalu dibuka dan di dalam tidak ada siapa-siapa. Hanya ada handphone milik terduga pelaku. Jendela belakang terbuka dan terdapat jejak kaki,” jelasnya.

Dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tenaga kesehatan saat dilakukan pemeriksaan.

Ibu korban menyampaikan bahwa bidan yang memeriksa menemukan indikasi adanya tanda-tanda kekerasan. Setelah ditanya, korban mengakui telah mengalami pelecehan dan pencabulan. Bidan kemudian menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan awal disampaikan ke Polsek Gunung Kencana dan selanjutnya diarahkan ke Polres Lebak. Saat ini, penanganan perkara telah dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Hasil visum sudah ada di pihak kepolisian,” ungkap ibu korban.

Pihak keluarga menegaskan tetap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan bagi korban.

“Kami ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku karena menyangkut masa depan anak,” tegasnya.

Di sisi lain, keluarga korban menyebut sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang disampaikan melalui pemerintah desa. Namun, tawaran tersebut ditolak karena keluarga memilih proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bojongkoneng, Aden, membenarkan adanya upaya mediasi yang dilakukan pihak desa.

“Upaya tersebut semata untuk meredam situasi di masyarakat. Namun kedua belah pihak tetap memilih jalur hukum. Terkait nominal yang beredar, itu bukan kesepakatan resmi, melainkan bentuk tanggung jawab biaya pengobatan yang juga tidak diterima pihak korban,” jelasnya.

Secara hukum, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ketentuan juga diatur dalam KUHP Pasal 289 dan 290, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum. Pihak media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat dan berimbang.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Kencana Masuk Proses Hukum

Trending Now