Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 25 Maret 2026 Usai Libur Nyepi dan Idul Fitri

Maret 25, 2026 | Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T05:51:15Z
Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap mulai  (25/3/2026) pagi. Kebijakan ini kembali diterapkan secara normal setelah sebelumnya ditiadakan sementara dalam rangka libur nasional Hari Suci Nyepi dan perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu instrumen pengendalian lalu lintas yang telah lama diterapkan di Jakarta guna mengurangi kemacetan serta menekan tingkat polusi udara yang kerap meningkat pada jam sibuk. Seiring berakhirnya masa libur panjang, aktivitas masyarakat di ibu kota kembali berjalan normal, sehingga pembatasan kendaraan kembali diberlakukan secara penuh.

Penerapan ganjil genap di Jakarta dilakukan dalam dua sesi setiap harinya. Pada sesi pagi, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi sore hingga malam diberlakukan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender, apakah ganjil atau genap.

Pemerintah mengimbau para pengendara untuk lebih cermat dalam memperhatikan aturan ini guna menghindari sanksi tilang. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mulai beralih menggunakan transportasi umum sebagai alternatif mobilitas, terutama di kawasan yang rawan kepadatan lalu lintas.

Selama periode libur nasional sebelumnya, kebijakan ganjil genap memang ditiadakan untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan maupun melakukan perjalanan mudik dan silaturahmi. Namun, dengan berakhirnya periode tersebut, intensitas kendaraan di jalan raya kembali meningkat, sehingga pengendalian lalu lintas menjadi kembali krusial.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah ruas jalan utama yang termasuk dalam kawasan ganjil genap. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara langsung maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di berbagai titik.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ.

Adapun terdapat 25 ruas jalan utama di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap. Jalan-jalan tersebut umumnya merupakan koridor dengan tingkat kepadatan tinggi, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.

Beberapa di antaranya meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan MT Haryono.
Selain itu, kawasan lain seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, serta Jalan Panglima Polim juga termasuk dalam daftar ruas yang diberlakukan pembatasan. 
Tidak hanya di pusat kota, kebijakan ini juga menjangkau sejumlah jalan penghubung strategis seperti Jalan Jenderal A. Yani, Jalan D.I. Pandjaitan, hingga kawasan Senen dan Salemba.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas serta kebutuhan mobilitas masyarakat ke depan. Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Dengan kembali diberlakukannya sistem ganjil genap, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam berkendara serta bijak dalam memilih moda transportasi. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman di ibu kota.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 25 Maret 2026 Usai Libur Nyepi dan Idul Fitri

Trending Now