Jakarta, detiksatu.com || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan perkembangan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan digital melalui platform Coretax. Hingga 24 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 16.723.354 pengguna.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 8.874.904.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total aktivasi akun tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Secara rinci, sebanyak 15.677.209 merupakan wajib pajak orang pribadi, disusul 955.508 wajib pajak badan. Selain itu, terdapat 90.411 wajib pajak dari instansi pemerintah serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam keterangannya (25/3/ 2026), Inge menjelaskan bahwa data pelaporan SPT Tahunan yang dihimpun DJP mencakup dua kategori utama, yakni berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025 dan laporan dengan periode tahun buku berbeda.
Untuk kategori tahun buku Januari–Desember 2025, jumlah pelaporan SPT terdiri atas:
* 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan.
* 863.272 wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
* 183.583 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah.
* 138 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda, DJP mencatat:
* 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
* 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
DJP terus mendorong kemudahan pelaporan pajak melalui sistem Coretax yang dapat diakses secara mandiri oleh wajib pajak. Proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan mengikuti panduan dan tutorial yang telah disediakan melalui kanal media sosial resmi DJP.
Selain itu, DJP juga menghadirkan fitur Coretax Form yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, guna menyederhanakan proses pelaporan.
Untuk memberikan dukungan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, wajib pajak juga dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administrasi yang telah diatur.
“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegas Inge.
Dengan meningkatnya jumlah aktivasi akun dan pelaporan SPT melalui Coretax, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara di sektor perpajakan.
Red-Ervinna