Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 ditindaklanjuti secara serius, cepat, dan terukur.
Setiap laporan yang masuk dipastikan tidak hanya berhenti pada tahap administrasi, melainkan langsung diproses hingga menghasilkan penyelesaian konkret bagi pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta (26/3/2026), menyampaikan bahwa tingginya jumlah aduan THR tahun ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang diterima, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR yang tersedia di dinas tenaga kerja daerah.
Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh pekerja, terutama ketika hak mereka terancam tidak terpenuhi.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti hingga tuntas,” tegasnya.
Yassierli juga menekankan bahwa peran pengawas ketenagakerjaan tidak hanya sebatas melakukan pendataan atau verifikasi laporan, tetapi harus memastikan adanya tindakan nyata yang berujung pada pemenuhan hak pekerja.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan harus menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar formalitas administratif.
Langkah penguatan pengawasan ini diambil sebagai respons atas masih tingginya jumlah laporan terkait pembayaran THR.
Pemerintah menilai perlu adanya peningkatan intensitas pengawasan lapangan agar setiap aduan dapat segera ditindaklanjuti menjadi proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja/buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses tindak lanjut terhadap aduan THR terus berjalan secara aktif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga 26 Maret 2026, Kemnaker telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi tindak lanjut.
Selain itu, terdapat 1.461 kasus yang masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Pengawas ketenagakerjaan akan terus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti hingga ada penyelesaian yang konkret dan terukur,” jelas Ismail.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menunjukkan kepatuhan tanpa harus menunggu teguran atau pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap pekerjanya.
“Kepatuhan membayar THR merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghargai hak pekerja/buruh. Kami berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara sukarela dan tepat waktu,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah tegas ini, Kemnaker berharap seluruh permasalahan terkait THR 2026 dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil. Pemerintah menegaskan akan terus hadir untuk melindungi hak pekerja serta memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penyelesaian.
Red-Ervinna