Jakarta, detiksatu.com || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan moratorium perizinan baru bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) masih akan berlanjut sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola industri serta memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya praktik keuangan ilegal.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
“Masih (moratorium berlaku). Kita ingin memastikan industri ini rapi dulu, siap, dan benar-benar matang sebelum membuka izin baru,” ujar Agusman, (26/3/2026).
Fokus Pembenahan Industri
Langkah mempertahankan moratorium ini menunjukkan kehati-hatian OJK dalam mengembangkan sektor financial technology (fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending.
Saat ini, OJK mencatat terdapat 95 perusahaan pindar legal yang telah berizin dan diawasi secara resmi.
Di luar daftar tersebut, seluruh entitas pinjaman online dikategorikan sebagai ilegal. OJK menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada dan hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang terdaftar resmi.
Agusman menjelaskan bahwa meskipun moratorium masih berlaku, terdapat kemungkinan relaksasi terbatas, khususnya untuk sektor pinjaman produktif.
“Untuk yang produktif kita upayakan karena bunganya lebih rendah dan bisa membantu masyarakat. Tapi kita tetap harus melihat dinamika di lapangan, termasuk risiko fraud,” jelasnya.
951 Pinjol Ilegal Diblokir
Dalam upaya menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK telah:
* Menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal.
* Menghentikan 2 penawaran investasi ilegal.
* Menangani ribuan laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Dalam periode yang sama, OJK menerima total 6.792 pengaduan, yang terdiri dari:
* 5.470 pengaduan pinjol ilegal.
* 1.295 pengaduan investasi ilegal.
* 27 pengaduan gadai ilegal.
Tingginya jumlah laporan pinjol ilegal menegaskan bahwa sektor ini masih menjadi fokus utama perlindungan konsumen.
Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan, OJK bersama industri keuangan juga mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai berjalan sejak 22 November 2024.
Hingga 26 Februari 2026, IASC mencatat:
* 477.600 laporan penipuan.
* 243.323 laporan melalui pelaku usaha jasa keuangan.
* 234.277 laporan langsung dari masyarakat.
Selain itu, IASC juga berhasil:
* Melaporkan 809.355 rekening terindikasi penipuan.
* Memblokir 436.727 rekening.
* Mengidentifikasi 75.711 nomor telepon terkait penipuan.
Total dana masyarakat yang berhasil diblokir mencapai Rp 566,1 miliar.
Lebih lanjut, upaya ini juga membuahkan hasil nyata dalam pemulihan dana korban. Hingga akhir Februari 2026, IASC berhasil mengembalikan Rp 167 miliar kepada 1.072 korban penipuan digital dari 15 bank yang digunakan pelaku.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil, termasuk moratorium pinjol, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik merugikan seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga penagihan tidak manusiawi.
Dengan masih maraknya pinjol ilegal dan tingginya angka penipuan digital, OJK memilih untuk memperkuat fondasi industri sebelum membuka kembali keran perizinan baru.
Ke depan, OJK juga akan terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital.
Moratorium pinjol yang berlanjut di 2026 menjadi sinyal kuat bahwa regulator tidak ingin tergesa-gesa dalam memperluas industri fintech. Fokus utama tetap pada pembenahan sistem, pengawasan ketat, serta perlindungan konsumen dari risiko keuangan digital yang semakin kompleks.
Dengan langkah tegas ini, OJK berharap ekosistem pinjaman online di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan terpercaya.
Red-Ervinna