Penanganan Kasus PLTMH Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Lima Terdakwa Disidangkan Terpisah

Maret 31, 2026 | Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T05:50:06Z
Pontianak, detiksatu.com || Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Tilung, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik. 

Dalam satu proyek yang sama, lima terdakwa disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Kelima terdakwa tersebut adalah Florensius Kanyan (Kepala Desa Nanga Raun), Stepen (Ketua Tim Pengelola Kegiatan/TPK), Abner Melkianus Meikomeng (Direktur CV Energi Baru), Stephanus (tenaga kontrak DPMD Kapuas Hulu), serta Try Wanto M.E.S (Direktur CV Sinar Berkat).

Perkara ini berkaitan dengan proyek PLTMH Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan nilai total lebih dari Rp3,5 miliar, yang ditujukan untuk penyediaan listrik bagi masyarakat di wilayah pedalaman Kapuas Hulu.

Disidangkan Terpisah, Picu Perhatian Publik
Meski berasal dari satu rangkaian kegiatan yang sama, perkara para terdakwa diproses dalam berkas berbeda (splitsing). Secara hukum, mekanisme ini dimungkinkan dalam penanganan perkara pidana.

Namun, sejumlah kalangan menilai pemisahan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antar majelis hakim, baik dari sisi pembuktian maupun putusan akhir.
Proyek Sempat Berfungsi
Dalam fakta persidangan, proyek PLTMH di Dusun Tilung disebut sempat beroperasi dan mengalirkan listrik ke rumah warga. 

Turbin pembangkit dilaporkan pernah berfungsi sebelum mengalami kerusakan akibat bencana alam.
Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang mengemuka dalam persidangan, terutama dalam menilai sejauh mana pekerjaan fisik telah terealisasi.

Kuasa Hukum Soroti Proporsionalitas Perkara
Penasihat hukum Florensius Kanyan, Agustiawan, menilai penanganan perkara dengan pemisahan berkas perlu dicermati agar tidak menimbulkan ketimpangan keadilan.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. 

Ini satu proyek dan satu rangkaian peristiwa. Jika dipisah menjadi beberapa berkas, tentu ada potensi perbedaan penilaian yang dapat berujung pada putusan yang tidak proporsional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut bukan proyek fiktif.

“PLTMH itu sempat beroperasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Artinya ada pekerjaan nyata yang telah dilaksanakan, dan hal ini penting menjadi pertimbangan dalam menilai kerugian negara,” tegasnya.

Menurutnya, langkah-langkah yang diambil kliennya setelah munculnya persoalan proyek juga menunjukkan itikad penyelesaian.
“Klien kami tidak menutup-nutupi. Ada langkah administratif seperti pemanggilan pihak terkait, penetapan denda kepada kontraktor, serta koordinasi dengan Inspektorat. Ini menunjukkan upaya penyelesaian, bukan penghindaran,” tambahnya.
Ia berharap majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh dan proporsional agar putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.

Aspek Pengawasan Ikut Disorot
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap sistem pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. 

Berdasarkan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPMD, serta Inspektorat.

Sejumlah pihak menilai pentingnya evaluasi terhadap fungsi pengawasan tersebut, mengingat proyek melibatkan berbagai unsur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Menanti Konsistensi Putusan
Dengan lima berkas perkara yang berjalan terpisah, publik kini menaruh perhatian pada konsistensi putusan dari masing-masing majelis hakim.

Putusan yang berbeda dalam perkara yang saling berkaitan dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan keadilan, sekaligus menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak, dan menjadi perhatian publik dalam menilai bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam perkara dengan banyak terdakwa namun diproses secara terpisah.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penanganan Kasus PLTMH Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Lima Terdakwa Disidangkan Terpisah

Trending Now