PTUN Jakarta Gugat PKN ke Kantornya Sendiri di PTUN Jakarta

Maret 27, 2026 | Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T15:07:58Z
Jakarta.detiksatu.com || Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta (Penggugat) telah menggugat Pemantau Keuangan Negara PKN yang diwakili Patar Sihotang SH MH (Tergugat) di kantornya atau kandangnya sendiri di PTUN Jakarta. Gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas PKN yang melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara dan kinerja para hakim, serta sebagai pembangkangan terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Aksi perlawanan PTUN Jakarta telah mereka buktikan dengan melakukan gugatan kepada PKN ke PTUN Jakarta dengan Register Perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT. Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH sebagai Ketum PKN pada saat konferensi pers di Kantor Pusat PKN Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari tanggal 27 Maret 2026.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa konflik antara PTUN Jakarta dengan PKN berawal dari aktivitas dan kegiatan PKN melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat pada penggunaan anggaran keuangan negara dan laporan kinerja para hakim di lembaga peradilan PTUN Jakarta ini. 

Bahwa lembaga PTUN Jakarta menjadi salah satu sampel dalam pelaksanaan investigasi adalah berdasarkan laporan masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada dugaan skema atau skenario dan konspirasi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang sudah dicabut izin usahanya atau yang telah mendapat surat keputusan untuk membayar denda atas perusakan atau penggunaan lahan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dan Pertambangan.

Pemberi informasi yang minta dirahasiakan namanya menyatakan bahwa telah terjadi konspirasi antara oknum penegak hukum dan perusahaan, membatalkan pencabutan izin atau membatalkan atau pencabutan SK penetapan denda dengan menggunakan surat keputusan pengadilan. 

Dan ada juga informasi tentang dugaan atau indikasi penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dan perjalanan dinas serta tentang kinerja para hakim dan panitera.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan investigasi dan pengawasan masyarakat di PTUN Jakarta, sesuai SOP PKN harus mendapatkan dokumen atau informasi awal terlebih dahulu. Sehingga untuk mendapatkan dokumen, PKN meminta secara resmi dan tertulis kepada PTUN Jakarta tentang dokumen LPJ pengadaan barang dan jasa dan perjalanan dinas serta laporan kinerja para hakim dan panitera. 

Namun tidak diberikan sehingga PKN membuat surat keberatan kepada Ketua PTUN Jakarta, namun tidak direspon juga, sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta. 

Setelah melakukan persidangan di Komisi Informasi Jakarta, maka diputuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta PKN. Atas putusan ini PTUN Jakarta tidak menerima dan selanjutnya melakukan gugatan keberatan kepada PKN sebagai Termohon Keberatan.

Patar Sihotang menyatakan bahwa Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat (Ormas) yang konsisten dalam mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara. 

PKN berfokus pada peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja pejabat negara dan penggunaan keuangan negara, dan PKN sering melakukan mekanisme permintaan informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 tentang standar pengelolaan informasi publik hampir di seluruh Indonesia.

Patar Sihotang menyatakan bahwa seharusnya PTUN Jakarta sebagai lembaga penegak hukum harus patuh dan taat kepada hukum dan aturan, khususnya pada pasal UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan.

Pasal 2 dan 3 UU No 14 Tahun 2008.

Pasal 2 (1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk : 

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 menyatakan:
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Bahwa berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 dan 3 UU No 14 Tahun 2008, tidak ada dasar atau dalil apapun bagi PTUN Jakarta untuk tidak memberikan dokumen permohonan informasi yang dimohonkan PKN, bahkan yang terjadi lebih parah lagi yaitu malah menggugat PKN ke PTUN Jakarta yang nota bene kantornya sendiri.
Patar Sihotang menyatakan bahwa persidangan ini dikhawatirkan atau diduga akan terjadi peradilan sesat dan persidangan dagelan seperti persidangan yang dilakukan para mafia hukum, dengan dalil karena persidangan ini akan terjadi konflik kepentingan, karena para hakim yang memeriksa perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT adalah yang menjadi objek investigasi dan sasaran pengawasan masyarakat PKN sesuai dengan permohonan informasi pertama kalinya.

Bahwa menurut PKN persidangan ini telah memenuhi unsur konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada:

a. Pasal 17 ayat (5) UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

b. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Patar Sihotang menyatakan bahwa konflik kepentingan ini akan terbukti dengan putusan PKN akan dikalahkan dan PTUN Jakarta akan dimenangkan.

Patar Sihotang sebagai Ketua PKN sangat prihatin dengan tindakan dan perilaku PTUN Jakarta ini, yang tidak ada rasa malu melakukan gugatan kepada PKN hanya karena PKN meminta permohonan informasi tentang kinerja para hakim, padahal itu adalah hak PKN sebagai rakyat sesuai dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa informasi publik adalah hak asasi masyarakat. 

Patar juga menyatakan bahwa tindakan PTUN Jakarta menggugat PKN adalah suatu tindakan aneh dan menyedihkan. 

Kita sebagai pemegang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Selanjutnya Patar Sihotang berharap agar persidangan nanti benar-benar para hakim yang memeriksa perkara ini mematuhi dan melaksanakan amanat Pasal 3 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 3 (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan dan meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan Presiden RI serta Ketua DPR RI agar membuat langkah-langkah strategis dan taktis dalam menegakkan dan melaksanakan secara nyata UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, karena pada saat ini isu-isu tentang transparansi hanya sebuah semboyan atau isu kampanye saja. 

Faktanya masih banyak pejabat atau badan publik takut dan alergi dengan keterbukaan informasi, khususnya tentang pertanggungjawaban keuangan negara yang mereka kelola.

Demikian disampaikan Patar Sihotang sambil menunjukkan surat panggilan persidangan di PTUN Jakarta dan sekaligus menutup acara konferensi pers.PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)PATAR SIHOTANG SH MH KETUM PKN NO KONTAK 082113185141

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTUN Jakarta Gugat PKN ke Kantornya Sendiri di PTUN Jakarta

Trending Now