KSPSI AGN Dan FPAN Geruduk BPJS TK, Pemko Medan Lakukan Pelanggaran, Sehingga JHT P3K PW Tidak Di Bayar

April 03, 2026 | April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T17:33:50Z


Medan - detiksatu.com II
Organisasi Persatuan Buruh (Prabu Sumatera Utara) bersama Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) dan KSPSI AGN Sumut menyatakan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait layanan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Reza Nasution Ketua FPAN dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak adanya pembenahan menyeluruh di tubuh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berbenah, mengingat masih banyak buruh yang belum memiliki dan tidak terdaftar sebagai peserta,” terimanya dalam orasi, Rabu (3/4/2016)

Ia mencontohkan sejumlah kasus di lapangan, seperti pekerja di Islamic Center Martubung yang meninggal dunia namun diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Reza juga menyoroti adanya perusahaan seperti PT Hugo yang disebut menunggak iuran selama beberapa tahun tanpa mendapatkan sanksi tegas.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik praktik di lapangan yang dinilai tidak tepat, seperti dugaan pemanfaatan kepala lingkungan (kepling) sebagai sarana untuk mengejar target kepesertaan, yang dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kami bersama FPAN menyoroti Kinerja BPJS Ketenagakerjaan demi kepentingan buruh dan masyarakat,” tegasnya.

Aksi ini adalah bentuk tekanan moral agar BPJS Ketenagakerjaan lebih serius dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap tenaga kerja, serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak jaminan sosial secara adil dan merata.

Setelah satu jam berorasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap membayarkan JHT PPPK Paruh Waktu (P3K PW) namun tidak hingga saat ini tidak bisa di bayarkan karena Pemko Medan belum menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Gak bisa di klik, karena Pemko Medan belum melakukan penonaktifan, jadi hingga di saat ini belum di bayarkan BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu," pungkasnya.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Sumatera Utara menegaskan bahwa Kelalaian Pemko Medan dalam menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah para Pegawai Honorer berhenti bekerja merupakan pelanggaran mal administratif yang mengakibatkan pada terhambatnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Pemko Medan di duga melakukan pelanggaran sehingga JHT tak bisa di bayarkan BPJS Ketenagakerjaan, kita minta ini di usut tuntas baik secara hukum dan administrasi," pungkasnya. Reporter : Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KSPSI AGN Dan FPAN Geruduk BPJS TK, Pemko Medan Lakukan Pelanggaran, Sehingga JHT P3K PW Tidak Di Bayar

Trending Now