Iklan

Dugaan Praktik Tertutup di Proyek Revitalisasi SMPN 1 Satap Sukabangun Senilai Rp2 Miliar, RAB 'Diharamkan' Bagi Publik

Redaksi
Selasa, 12 Mei 2026 | Selasa, Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T07:26:57Z
Tapanuli tengah,detiksatu.com || Semangat "Tapteng Naik Kelas" yang diusung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tercoreng oleh dugaan ketidakterbukaan informasi dalam proyek pendidikan. Pembangunan revitalisasi UPTD SMP Negeri 1 Satu Atap (Satap) Sukabangun senilai lebih dari Rp2 miliar kini menjadi sorotan tajam lantaran pihak sekolah terkesan menutup-nutupi Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada publik.

Transparansi Dipertanyakan

Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.018.729.552,95 tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 120 hari kalender. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (12/5/2026), Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama menolak memberikan akses informasi terkait rincian RAB.

Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen anggaran negara wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk fungsi pengawasan.

Tanpa akses terhadap RAB, masyarakat tidak tahu spesifikasi teknisnya. Apa yang sebenarnya sedang ditutup-tutupi?" ungkap salah satu awak media di lokasi.

Tiga Poin Krusial yang Menjadi Temuan Lapangan:

1.Dugaan Penggunaan Material Ilegal (Galian C):
Hasil pantauan menunjukkan indikasi bahwa material pasir dan batu kali yang digunakan diduga diambil langsung dari badan sungai di sekitar lokasi tanpa izin resmi. Jika material diambil secara bebas dari alam namun dianggarkan dengan harga pasar (Penyedia Sah), hal ini berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

2.Pengabaian Tenaga Kerja Lokal:
Sesuai petunjuk teknis swakelola, proyek revitalisasi seharusnya memberdayakan warga sekitar guna mendongkrak ekonomi desa. Namun, para pekerja di lokasi diduga kuat didatangkan dari luar wilayah kecamatan, sehingga merampas hak ekonomi warga Desa Sukabangun.

3.Spesifikasi Teknis Tidak Terukur:
Ketiadaan salinan RAB membuat publik tidak bisa memverifikasi apakah upah pekerja, kualitas semen, hingga besi yang digunakan sudah sesuai dengan standar yang dibiayai negara.

Bertolak Belakang dengan Visi "Tapteng Naik Kelas"



Sikap tertutup pihak sekolah dinilai sangat kontradiktif dengan jargon Pemkab Tapanuli Tengah yang menjanjikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan adil. Ketidakterbukaan ini memicu pertanyaan besar bagi kredibilitas dunia pendidikan di Tapteng.

Masyarakat dan pegiat sosial mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi. Jika dibiarkan, dikhawatirkan proyek pendidikan yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan penyembunyian dokumen publik tersebut.(Js)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Praktik Tertutup di Proyek Revitalisasi SMPN 1 Satap Sukabangun Senilai Rp2 Miliar, RAB 'Diharamkan' Bagi Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now