Bekasi,detiksatu.com ll Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia resmi melayangkan surat somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil terkait dugaan adanya tindakan dari oknum di lingkungan instansi tersebut yang dinilai menghalangi dan tidak mengizinkan wartawan menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan, Selasa (12/05/2026).
Somasi ini merupakan bentuk protes keras organisasi terhadap sikap sejumlah staf DPMPTSP yang dianggap tidak kooperatif serta berupaya menghambat akses awak media dalam memperoleh informasi yang bersifat publik.
Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula saat sejumlah wartawan berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi guna mendapatkan keterangan resmi maupun hak jawab terkait isu yang sedang dikembangkan. Namun, alih-alih dilayani, para wartawan justru diarahkan untuk mengajukan surat permohonan tertulis terlebih dahulu.
"Kami sebagai awak media ingin konfirmasi langsung kepada Kepala DPMPTSP, namun justru disuruh bersurat terlebih dahulu. Padahal kami memiliki hak untuk melakukan konfirmasi secara langsung guna mendapatkan hak jawab dari pimpinan instansi," ungkap salah satu perwakilan wartawan di lokasi.
Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH.,MH., menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan yang sedang bertugas memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan masyarakat luas. Selain itu, pers juga memegang fungsi penting sebagai kontrol sosial dalam tatanan demokrasi negara.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik seperti ini. Pers memiliki peran vital sebagai penyampai informasi kepada publik, dan profesi ini dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang. Menghambat akses informasi sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui hal yang menjadi kepentingan umum," tegas Icang.
Dalam surat somasi yang disampaikan, IWO Indonesia menuntut dua hal pokok:
1. Pihak DPMPTSP Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghalangan tugas wartawan tersebut.
2. Seluruh jajaran di lingkungan instansi tersebut dapat menghormati kebebasan pers serta menjamin tidak akan ada lagi hambatan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan sesuai aturan yang berlaku.
Organisasi ini juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menjaga marwah, kemandirian, dan kebebasan pers di wilayah Kabupaten Bekasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
reporter (Roan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar