NAGEKEO, DETIKSATU.COM || Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, angkat bicara usai dirinya dilaporkan oleh istri Bupati Ende dan dipanggil oleh pihak Satreskrim Polres Ende terkait dugaan pengancaman anak di bawah umur dalam peristiwa aksi demonstrasi di rumah jabatan Bupati Ende pada tanggal (8/4/2026).
Daniel Turot menyebut terkait laporan istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda melalui kuasa hukumnya, tentunya kami bisa bantah. Karena waktu demonstrasi dirumah jabatan Bupati, menurut keterangan teman-teman tidak ada ancaman terhadap anak di bawah umur.
“Terus tadi saya juga di panggil sebagai saksi untuk minta keterangan, sedangkan aksi waktu itu saya tidak berada di lokasi, nah itu yang menjadi persoalan. Saya pulang dari Jakarta dan tiba di Ende tanggal 23, jadi saya tidak tahu peristiwa yang terjadi waktu itu,”kata Daniel saat dihubungi detiksatu usai dirinya diperiksa penyidik Polres Ende, Senin (11/5/2026).
Daniel Turot mengatakan ada 20 pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penyidik, dan durasi waktunya kurang lebih 1 jam diperiksa.
“Saya tidak akan gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. Ini adalah resiko menjadi seorang aktivis. Saya sudah paham dari awal, kemungkinan dipenjara atau mati. Tetap pada prinsip, memperjuangkan dan membela masyarakat yang lemah. Kalau memang ditakdirkan masuk penjara atau mati demi kaum tertindas itu suatu keberuntungan,”tegas Daniel Turot.
Daniel juga melihat bahwa ini salah upaya pembungkaman terhadap suara-suara aktivis yang selama ini menyuarakan terkait persoalan masyarakat yang lemah dan ditindas.
“Keberanian sejati diperlukan untuk melawan pembungkaman dan tetap menyuarakan kebenaran, bahkan di tengah zaman yang tidak menentu,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ende terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (Stef)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar