Iklan

Mengantisipasi Perda Diskriminatif, Pusat Kajian Otda Gelar FGD Bersama Kaukus Perempuan DPRD DIY

Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 | Senin, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T13:33:13Z
Jakarta,detiksatu.com || Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) melaksanakan FGD bertajuk “Strategi mengantisipasi Regulasi Diskriminatif menju Kebijakan yang Adil Gender”

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hercules GD A Unsurya tsb dihadiri oleh Kaukus Perempuan DPRD DIY dan segenap civitas akademika Unsurya seperti Wakil Rektor I, Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III dan Dekan Fakulas Hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2026 Menghadirkan nara sumber Dosen Fakultas HukumUnsurya Dr. Ika Saimima, SH. MH, dipandu oleh moderator dosen Fakultas Hukum Unsurya Dr. Sukaca, SH, MH, Msi yang juga sebagai Kapus Otda dan Perundang-undangan Unsurya.

Dalam paparannya Dr. Ika Saimima SH. MH menyatakan bahwa ada 5 (lima) kategori kebijakan diskriminatif yang merugikan kaum perempuan seperti Kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan Pornografi dua, pengaturan kontrol tubuh, seperti pemaksaan busana tgiga, kebijakan pembatasan agama yang menargetkan kelompok minoritas. Emapat, pengaturan kehidupan beragama mencakup pemaksaan ibadah sesuai pemahaman tertentu.

 Lima, pengaturan tenaga kerja yang mewajibkan buruh migran minta persetujuan suami dan minimnya perlindungan bagi mereka. Lebih lanjut Dr. Ika menyatakan bahwa untuk mengantisipasi jangan sampai terdapat Perda yang diskriminatif, dapat dilakukan melalu beberapa cara, pertama, analisa data terpilah, kedua, identifikasi kesenjangan dan Perumusan Rencana aksi.


Adapun Rektor Unsurya Dr. Sungkono dalam sambutannya menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi pemikiran akademik terhadap penyusunan kebijakan publik yang adil dan inklusif. Melalui kegiatan ini pihaknya berupaya membangun ruang dialog antara dunia akademik, pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan regulasi yang berkembang di masyarakat, Sementara itu Kaukus Perempuan DPRD DIY yang dipimpin oleh Dr. Yuni menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan setiap kebijakan yang lahir, mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang Gender. 

Dilain pihak Dr. Sukaca, SH. MH. Msi selaku Ketua Pusat Kajian Otda dan Perundang-undangan Unsurya menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi data adanya perda yang mengandung unsur diskriminatip, perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak mengingat penyebutan perda diskriminatip akan menimbulkan dampak yang tidak sederhana bagi Pemda, apalagi proses pembentukan, perubahan maupun pembatalan perda melalui tahapan yang sama.

 Lebih lanjut menurut Sukaca, suatu Perda bisa memuat materi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, hal ini sebagaimana diatur Pasal 236 UU No 23 Tahun 2014 suatu perda bisa memuat nilai-nilai lokal yang ada di daerahnya. Perbedaan muatan materi perda antara daerah yang satu dengan lainnya bukan berarti muatan perda diskriminatip.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Pusat Kajian Otda dan Perundang-Undangan Unsurya ini berlangsung aktif sejak awal hingga akhir dan akan terus dikembangan sebagai salah satu bentuk pengabdian kampus kepada masyarakat.   
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengantisipasi Perda Diskriminatif, Pusat Kajian Otda Gelar FGD Bersama Kaukus Perempuan DPRD DIY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now