Iklan

Uni Eropa Sanksi Pemukim Ilegal Israel Dan Melakukan Aksi Kekerasan

Redaksi
Selasa, 12 Mei 2026 | Selasa, Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T12:00:29Z
Jakarta,detiksatu.com || Negara-negara anggota Uni Eropa pada Senin (11/05) akhirnya menyepakati pengenaan sanksi baru terhadap para pemukim ilegal Israel yang terbukti melakukan aksi kekerasan keji terhadap warga Palestina setelah sempat mengalami kebuntuan diplomasi selama berbulan-bulan.


Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menegaskan melalui platform media sosial X bahwa seluruh menteri luar negeri negara anggota telah menyetujui langkah tegas tersebut sebagai respons atas eskalasi kekerasan dan ekspansi permukiman di wilayah Tepi Barat.

“Sudah saatnya kita beranjak dari kebuntuan ke tindakan nyata,” ujar Kallas.

Hingga saat ini, pihak Uni Eropa memang belum merilis rincian daftar nama individu maupun entitas yang menjadi target utama dari kebijakan sanksi terbaru tersebut.



Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, menyatakan dalam unggahannya bahwa Uni Eropa secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap organisasi-organisasi besar Israel beserta para pemimpinnya karena keterlibatan mereka dalam mendukung kolonisasi ekstremis yang penuh kekerasan.

Dia menegaskan tindakan “serius dan tidak dapat ditoleransi” tersebut harus segera dihentikan.

Meskipun sanksi individu telah disepakati, para diplomat Uni Eropa nyatanya masih gagal mencapai kata mufakat mengenai langkah yang lebih radikal, seperti pelarangan produk dari permukiman ilegal atau penangguhan perjanjian dagang utama dengan Israel.


Berdasarkan data UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), sejak tahun 2023 terdapat lebih dari 5.900 warga Palestina yang terpaksa mengungsi akibat teror pemukim Israel, dengan 2.000 orang di antaranya terusir pada tahun ini saja.


Sumber: Xinhua
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Uni Eropa Sanksi Pemukim Ilegal Israel Dan Melakukan Aksi Kekerasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now